Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Pajak Material: Pengertian dan Contohnya

Kompas.com - 17/07/2022, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Pajak adalah sejumlah dana yang wajib disetorkan masyarakat kepada negara, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.

Ada dua jenis hukum pajak, yakni hukum pajak formal dan material. Hukum pajak formal berkaitan dengan prosedur penetapan suatu utang pajak.

Sementara hukum pajak material berisi keadaan, peristiwa, atau transaksi yang akan dikenai pajak. Guna mewujudkannya, dibutuhkanlah hukum pajak formal.

Pengertian hukum pajak material

Menurut Safri Nurmantu dalam buku Pengantar Perpajakan (2003), hukum pajak material adalah hukum yang memuat ketentuan mengenai siapa yang dapat dikenakan atau dikecualikan dari pajak.

Material tax law (hukum pajak formal) juga berisi apa sajakah barang yang dikenakan pajak dan berapa nominal yang harus dibayar.

Baca juga: Unsur-unsur Pajak di Indonesia

Dikutip dari buku Pajak dan Strategi Bisnis (2005) oleh Rimsky K. Judisseno, berikut pengertian hukum pajak material:

"Hukum pajak material adalah hukum yang memuat norma mengenai perbuatan, peristiwa, atau keadaan yang melibatkan secara langsung masalah obyek, subyek, dan tarif, beserta peraturan yang mendasari hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak."

Bisa disimpulkan bahwa hukum pajak material berisi siapa, apa, dan berapa nominal pajak yang harus dibayarkan.

Contoh hukum pajak material

Adapun yang termasuk hukum pajak material adalah PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Contoh peraturan hukum pajak material adalah:

  1. UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
  2. UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
  3. UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
  5. UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  6. UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Baca juga: 5 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

4 Ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat

4 Ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat

Skola
Apa Itu Dampak Afektif, Kognitif, dan Konatif Komunikasi?

Apa Itu Dampak Afektif, Kognitif, dan Konatif Komunikasi?

Skola
Perbedaan Singkatan dan Akronim, Apa Sajakah Itu?

Perbedaan Singkatan dan Akronim, Apa Sajakah Itu?

Skola
7 Ciri-ciri yang Dimiliki Planet Mars

7 Ciri-ciri yang Dimiliki Planet Mars

Skola
Kelangkaan: Pengertian dan Contohnya

Kelangkaan: Pengertian dan Contohnya

Skola
Proses Terjadinya Hubungan Sosial Secara Asosiatif

Proses Terjadinya Hubungan Sosial Secara Asosiatif

Skola
Dampak Positif Hubungan Sosial

Dampak Positif Hubungan Sosial

Skola
Gejala Sosial Akibat Pengaruh Perubahan Sosial

Gejala Sosial Akibat Pengaruh Perubahan Sosial

Skola
Gejala Sosial Akibat Pengaruh Perkembangan Zaman

Gejala Sosial Akibat Pengaruh Perkembangan Zaman

Skola
Ciri-ciri Hubungan Sosial Individu dan Kelompok

Ciri-ciri Hubungan Sosial Individu dan Kelompok

Skola
Identitas Individu dan Kelompok

Identitas Individu dan Kelompok

Skola
Fungsi Manajemen dalam Kegiatan Sekolah

Fungsi Manajemen dalam Kegiatan Sekolah

Skola
Konsep Manajemen: Unsur dan Tingkatan

Konsep Manajemen: Unsur dan Tingkatan

Skola
30 Contoh Kalimat Asking, Giving, and Refusing Permission

30 Contoh Kalimat Asking, Giving, and Refusing Permission

Skola
Koperasi: Ciri, Prinsip, dan Peran

Koperasi: Ciri, Prinsip, dan Peran

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com