Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbuatan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Kompas.com - 22/03/2024, 15:30 WIB
Eliza Naviana Damayanti,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tindakan korupsi termasuk perbuatan pengingkaran kewajiban warga negara

Korupsi didefinisikan sebagai perbuatan melanggar kewajiban warga negara karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi seseorang dalam jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu, sementara seharusnya mereka bertanggung jawab atas kepentingan masyarakat atau negara.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa korupsi dianggap sebagai pengingkaran kewajiban warga negara:

Pelanggaran kode etik dan moral

Korupsi melibatkan tindakan tidak jujur dan penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan kepada para pejabat publik.

Sebagai anggota masyarakat, setiap warga negara memiliki kewajiban moral untuk bertindak secara jujur dan adil, serta untuk memperlakukan semua orang dengan integritas.

Baca juga: Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli dan Ciri-cirinya

Kerugian bagi masyarakat

Korupsi merugikan masyarakat secara keseluruhan dengan mengalihkan sumber daya publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum menjadi keuntungan pribadi.

Hal ini dapat menghambat pembangunan ekonomi, menyebabkan ketidaksetaraan sosial, dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Pelanggaran hukum

Korupsi melanggar hukum di banyak negara karena melibatkan penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan berbagai kegiatan ilegal lainnya. Para warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum dan menjaga ketertiban sosial.

Penghambatan pembangunan demokratis

Korupsi dapat menghambat perkembangan demokrasi dengan merusak sistem politik dan lembaga pemerintahan yang seharusnya melayani kepentingan rakyat.

Hal ini dapat mengurangi partisipasi warga negara dalam proses politik dan melemahkan tatanan demokratis.

Oleh karena itu, korupsi dianggap sebagai pengingkaran kewajiban warga negara karena melanggar prinsip-prinsip moral, etika, hukum, dan demokrasi yang menjadi landasan masyarakat yang beradab.

Baca juga: Korupsi: Pengertian, Penyebab dan Dampaknya

Referensi:

  • Setiadi, W. (2018). Korupsi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia.
  • Siti Zikrina Farahdiba, N. N. (2021). Tinjauan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945. Jurnal Kewarganegaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com