KOMPAS.com - Korupsi adalah perilaku menyimpang seseorang yang ditujukan untuk mendapat keuntungan finansial.
Umumnya istilah korupsi melekat pada mereka yang suka mengambil uang demi kepentingannya sendiri.
Bagaimana pengertian korupsi menurut para ahli?
Sejumlah ahli memberi pendapat mereka soal pengertian korupsi. Simak penjelasannya di bawah ini:
Dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak dijelaskan secara gamblang apa itu korupsi.
Namun, ada beberapa hal yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi menurut UU ini, yaitu:
Baca juga: Pengertian Korupsi dan Penyebabnya
Apabila dirangkum, pengertian korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 adalah tindakan penyelewengan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau korporasi.
Keuntungan yang dimaksud ini lebih mengarah pada hal-hal yang sifatnya material, seperti uang atau sejenisnya.
Dilansir dari buku Pendidikan Budaya Antikorupsi (2022) oleh Arlis dkk, berikut pengertian korupsi menurut Jeremy Pope:
"Korupsi adalah perilaku yang dilakukan oleh pejabat , di mana hal itu secara tidak wajar maupun tidak sah, membuat diri mereka dan orang lain menyalahgunakan wewenangnya."
Menurutnya, korupsi adalah penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan demi kepentingan pribadi.
Pengertian korupsi menurutnya, yakni perilaku menyimpang dari jabatan atau tugas resmi dalam negara, demi keuntungan, status, atau uang.
Baca juga: Dampak Korupsi dan Hukumannya
Lebih spesifik, ia menjabarkan bahwa jabatan tersebut digunakan oleh pejabat publik untuk mendapat keuntungan pribadi.
Ia mengartikan korupsi sebagai perangsang berdasarkan iktikad buruk, agar seseorang bisa melanggar kewajibannya.
Setidaknya ada tujuh ciri korupsi, yakni: