Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbuatan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

KOMPAS.com – Tindakan korupsi termasuk perbuatan pengingkaran kewajiban warga negara. 

Korupsi didefinisikan sebagai perbuatan melanggar kewajiban warga negara karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi seseorang dalam jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu, sementara seharusnya mereka bertanggung jawab atas kepentingan masyarakat atau negara.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa korupsi dianggap sebagai pengingkaran kewajiban warga negara:

Pelanggaran kode etik dan moral

Korupsi melibatkan tindakan tidak jujur dan penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan kepada para pejabat publik.

Sebagai anggota masyarakat, setiap warga negara memiliki kewajiban moral untuk bertindak secara jujur dan adil, serta untuk memperlakukan semua orang dengan integritas.

Kerugian bagi masyarakat

Korupsi merugikan masyarakat secara keseluruhan dengan mengalihkan sumber daya publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum menjadi keuntungan pribadi.

Hal ini dapat menghambat pembangunan ekonomi, menyebabkan ketidaksetaraan sosial, dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Pelanggaran hukum

Korupsi melanggar hukum di banyak negara karena melibatkan penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan berbagai kegiatan ilegal lainnya. Para warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum dan menjaga ketertiban sosial.

Penghambatan pembangunan demokratis

Korupsi dapat menghambat perkembangan demokrasi dengan merusak sistem politik dan lembaga pemerintahan yang seharusnya melayani kepentingan rakyat.

Hal ini dapat mengurangi partisipasi warga negara dalam proses politik dan melemahkan tatanan demokratis.

Oleh karena itu, korupsi dianggap sebagai pengingkaran kewajiban warga negara karena melanggar prinsip-prinsip moral, etika, hukum, dan demokrasi yang menjadi landasan masyarakat yang beradab.

Referensi:

  • Setiadi, W. (2018). Korupsi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia.
  • Siti Zikrina Farahdiba, N. N. (2021). Tinjauan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945. Jurnal Kewarganegaraan.

https://www.kompas.com/skola/read/2024/03/22/153000269/perbuatan-pengingkaran-kewajiban-warga-negara

Terkini Lainnya

Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Skola
Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Skola
Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Skola
Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Skola
Hubungan Antargatra

Hubungan Antargatra

Skola
Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Skola
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Skola
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke