Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): Visi, Misi, dan Tugas

Kompas.com - 22/10/2023, 06:00 WIB
Arfianti Wijaya,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Sumber KPK

KOMPAS.com – Salah satu lembaga yang menangani pemberantasan korupsi adalah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

KPK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dan berdiri secara independen, serta terbebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Cikal bakal berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah KPKPN dan TGPTPK, yang kemudian menjadi satu dengan KPK.

Sesuai namanya, Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang bersifat komisi, yang berarti bahwa KPK adalah sebuah lembaga ad hoc yang sifatnya sementara.

Baca juga: Mengenal 3 Strategi Pemberantasan Korupsi, Apa Saja?

Visi dan misi KPK

Apa yang menjadi visi dan misi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Berikut visi dan misi KPK:

  • Visi KPK :

Visi yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah:

"Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju."

Misi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai berikut:

    1. Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi.
    2. Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif.
    3. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum.
    4. Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

Baca juga: Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli dan Ciri-cirinya

Tugas KPK

Tugas dan wewenang KPK diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 pasal 6 dan 7.

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mempunyai tugas, sebagai berikut:

  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melakukan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan sebagai berikut:

  • Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
  • Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
  • Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca juga: UU Tipikor dan Upaya Pemberantasan Korupsi

Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, KPK berpedoman kepada enam asas berikut: 

  • Kepastian hukum
  • Keterbukaan
  • Akuntabilitas
  • Kepentingan umum,
  • Proporsionalitas
  • Penghormatan terhadap hak asasi manusia.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

 

Referensi:

  • Napitupulu, D. R. W. (2010). KPK in Action. Raih Asa Sukses.
  • Kurniawan, R. C. (2021). Pengaturan Kewenangan KPK dan Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Deepublish.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com