Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 3 Strategi Pemberantasan Korupsi, Apa Saja?

Kompas.com - 11/09/2023, 13:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korupsi termasuk dalam kejahatan formal, sekaligus kejahatan luar biasa.

Oleh karena itu, pemberantasan korupsi sudah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia setelah reformasi.

Dilansir dari buku Strategi Pemberantasan Korupsi (2020) Agni Pratiwi Agasi dan teman-teman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelompokkan strategi pemberantasan korupsi menjadi tiga, yakni represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye.

Baca juga: Korupsi: Pengertian, Penyebab dan Dampaknya

Strategi pemberantasan korupsi

Berikut 3 strategi pemberantasan korupsi:

  • Strategi represif

Strategi represif adalah strategi oenindakan tindak pidana korupsi di mana seseorang diadukan, diselidiki, dituntut, dan dieksekusi berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti yang kuat.

  • Strategi perbaikan sistem

Strategi perbaikan sistem dilakukan untuk mengurangi potensi korupsi.

Caranya dengan kajian sistem, penataan layanan publik melalui koordinasi/supervisi pencegahan serta transparansi penyelenggara negara, seperti monitoring dan evaluasi.

Baca juga: Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli dan Ciri-cirinya

  • Strategi edukasi dan kampanye

Strategi edukasi dan kampanye merupakan bagian dari upaya pencegahan yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi.

Melalui strategi ini akan dibangun perilaku dan budaya antikorupsi. Edukasi dilakukan pada segenap lapisan masyarakat sejak usia dini.

Menurut KPK, ketiga strategi tersebut harus dilaksankaan secara bersamaan.

Baca juga: Pengertian Korupsi dan Penyebabnya

Tindakan pencegahan korupsi

Dikutip dari buku Pendidikan Antikorupsi (Menciptakan Pemahaman Gerakan dan Budaya Antikorupsi) (2022) oleh Alif Ilman Mansyur, KPK dalam tugasnya memiliiki wewenang melakukan pencegahan terjadinya korupsi dengan melakukan langkah atau upaya pencegahan.

Berikut upaya pencegahan korupsi:

  • Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
  • Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.
  • Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.
  • Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Itulah penjelasan mengenai 3 strategi pemberantasan korupsi.

Baca juga: Dampak Korupsi dan Hukumannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com