Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Kewarganegaraan secara Yuridis dan Sosiologis

Kompas.com - 07/07/2021, 12:45 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Secara umum, kewarganegaraan bisa diartikan sebagai hubungan antar warga negara dengan negaranya.

Hubungan ini dapat berupa pemberian status atau identitas, partisipasi, hak dan kewajiban, atau hubungan lainnya yang bersifat timbal balik.

Lebih spesifiknya, pengertian kewarganegaraan bisa dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian secara yuridis dan sosiologis. Yuridis merujuk pada ikatan hukum yang terjalin antara warga negara dengan negaranya. Sedangkan sosiologis mengacu pada ikatan emosional.

Pengertian kewarganegaraan secara yuridis

Menurut Rosmawati dan Hasanal Mulkan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020), secara yuridis, kewarganegaraan diartikan sebagai ikatan hukum yang terjalin secara legal atau resmi, antara penduduk suatu negara (warga negara) dengan negaranya.

Baca juga: Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Bela Negara

Hubungan secara yuridis ini bersifat mengikat dan dapat menimbulkan sejumlah akibat hukum tertentu. Kewarganegaraan secara yuridis juga bisa dimaknai warga negara berada di bawah kekuasaan suatu negara. Mau tidak mau, warga negara harus patuh terhadap hukum yang berlaku.

Dikutip dari buku Ilmu Kewarganegaraan (Civics) (2020) karya Titik Susiatik, hal terpenting dalam pengertian kewarganegaraan secara yuridis ialah terjalinnya ikatan hukum, yang ditandai dengan adanya ketegasan dari individu untuk menjadi bagian atau penduduk suatu negara.

Ikatan hukum dalam ranah kewarganegaraan secara yuridis dapat berbentuk akta kelahiran, surat pernyataan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti kewarganegaraan, dan lain sebagainya.

Pengertian kewarganegaraan secara sosiologis

Dalam buku Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan (2019) karya Winarno, secara sosiologis, kewarganegaraan merupakan ikatan emosional yang terjalin antara warga negara dengan negaranya. Ikatan emosional tersebut berupa ikatan perasaan, keturunan, ikatan nasib, sejarah dan tanah air.

Ikatan yang terjalin ini tidak bersifat legal, resmi atau disahkan di mata hukum. Karena ikatan emosional ini hanya bisa terjadi dan didapat dari penghayatan orang yang bersangkutan (warga negara terhadap negaranya).

Baca juga: Kewarganegaraan Digital: Definisi dan Fungsi

Ikatan emosional tersebut tumbuh dari lingkungan masyarakat dan kebudayaan tempat tinggalnya. Seseorang dapat dikatakan memiliki kewarganegaraan secara sosiologis, jika memiliki penghayatan budaya, tingkah laku, dan cara hidupnya seperti warga negara dari negara tersebut.

Apabila dilihat dari segi ikatan emosionalnya, seseorang dapat dikatakan memiliki kewarganegaraan secara sosiologis. Namun, tidak berlaku untuk kewarganegaraan secara yuridis, karena syarat yang diperlukan bukanlah ikatan emosional, melainkan pengesahan dokumen resmi terkait kewarganegaraan.

Sebaliknya, seseorang dapat memiliki kewarganegaraan secara yuridis, tetapi tidak secara sosiologis. Karena orang tersebut kurang menghayati hidupnya sebagai warga negara, serta tidak memiliki ikatan emosional dengan negaranya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com