KOMPAS.com - Di kehidupan nyata, kita memiliki kewarganegaraan yang berdasarkan pada negara asal kita. Lalu bagaimana dengan dunia maya (internet dan sosial media) yang kita jelajahi setiap hari?
Di dunia maya kita cenderung bebas berpendapat maupun berperilaku sehingga sering kali terjadi penyimpangan norma-norma yang berlaku. Oleh karena itu dibentuklah konsep kewarganegaraan digital.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, definisi dari kewarganegaraan digital adalah norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab terkait dengan penggunaan teknologi informasi.
Kewarganegaraan digital membuat setiap warga digital (pengguna perangkat digital) untuk menggunakan teknologi dengan baik dan bertanggung jawab sama seperti halnya kehidupan di dunia nyata.
Berikut adalah fungsi dari kewarganegaraan digital:
Walau dunia digital adalah dunia maya, namun dunia digital berdampak secara langsung ke kehidupan nyata manusia.
Baca juga: Ciri-Ciri Masyarakat Modern
Netizen (sebutan warga digital) bisa berkomentar apa saja tanpa memikirkan efek komentar yang ia berikan.
Disinilah tugas kewarganegaraan digital yang mengatur agar warga digital dapat bertanggung jawab atas semua hal yang dia lakukan di dunia maya.
Kewarganegaraan digital akan menghindari terjadinya cyberbullying (pembulian di dunia maya) dan cyberharrasment (pelecehan di dunia maya).
Sehingga perlakuan yang menyangkut keduanya bisa dilaporkan dan diproses secara hukum. Dengan adanya kewarganegaraan digital juga menghindarkan adanya isu mengenai SARA maupun hal-hal berbau pornografi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.