Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian dari Detournement de Pouvoir

Kompas.com - 06/07/2021, 14:38 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.comDetournement de pouvoir merupakan salah satu konsep hukum dalam administrasi negara. Istilah ini berasal dari bahasa Prancis, yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, berarti penyalahgunaan wewenang.

Menurut A’an Efendi dalam jurnal Intepretasi Modern Makna Menyalahgunakan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi (2019), pengertian detournement de pouvoir, abuse of power, atau penyalahgunaan wewenang adalah bentuk ketidaksahan yang menyebabkan keputusan badan atau pejabat pemerintahan dapat dibatalkan.

Penyalahgunaan wewenang terjadi ketika suatu badan atau pejabat pemerintahan menggunakan wewenang yang dimiliki untuk tujuan yang menyimpang atau berlawanan dengan maksud dari pemberian wewenang tersebut.

Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Sjachran Basah dalam buku Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi (2016) karya Abdul Latif, mengartikan penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir sebagai perbuatan pejabatan yang tidak sesuai dengan tujuan, namun masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk parameter dari penyalagunaan wewenang, menggunakan peraturan perundang-undangan (writer rules) atau asas legalitas, serta asas umum pemerintahan yang baik untuk kewenangan yang bersifat bebas.

Sebuah perbuatan dikatakan sebagai penyalagunaan wewenang, jika:

  1. Badan atau pejabat pemerintahan melakukan tindakan dalam ruang lingkup wewenang yang dimiliki, sesuai dengan prosedur yang tepat dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku serta regulasi yang mengatur tindakannya. Namun, ia menggunakan wewenangnya tersebut untuk tujuan lain dari tujuan yang seharusnya.
  2. Badan atau pejabat pemerintahan menggunakan wewenangnya untuk tujuan yang dilarang, yakni tujuan lain dari yang dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang.
  3. Badan atau pejabat pemerintahan melakukan tindakan yang bukan ditujukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan pribadi atau personal.

Baca juga: Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia

Penyalahgunaan wewenang terjadi dengan kesengajaan, karena terjadi pengalihan tujuan wewenang, sehingga menyimpang dari tujuan sebenarnya diberikan wewenang tersebut. Tindakan pengalihan tersebut didasarkan pada kepentingan pribadi yang bersifat negatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com