KOMPAS.com - Pajak merupakan pungutan yang bersifat wajib dan harus dibayar. Pajak dibayarkan oleh mereka yang sudah cukup umur dan memiliki penghasilan. Namun, ternyata pajak juga dikenakan pada barang tertentu. Hal ini sering disebut BKP atau Barang Kena Pajak.
Definisi tentang barang kena pajak dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Barang kena pajak merupakan daftar barang yang dikenai pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya barang tersebut akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak khusus untuk barang mewah (PPnBM).
Barang kena pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Brang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, barang kena pajak diartikan sebagai barang berwujud yang berdasarkan sifat atau hukumnya merupakan barang bergerak ataupun tidak bergerak, yang diperoleh dari hasil pengolahan atau pabrikasi, dan dikenai pajak.
Baca juga: Persamaan dan Perbedaan antara Pajak dan Retribusi
Menurut Irawan Purwo Aji dan Dwi Rachmad Kurniawan dalam Aspek Perpajakan Rumah Sakit (2019), jenis barang kena pajak dibagi menjadi dua, yaitu:
Pada dasarnya hampir semua barang dikenai PPN, kecuali beberapa barang yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Contoh barang tidak kena pajak di antaranya:
Baca juga: Pungutan Resmi Selain Pajak
Dalam penerapan dan perhitungan barang kena pajak, ada sejumlah peraturan yang bisa dijadikan acuan, yaitu:
Dalam undang-undang ini dijelaskan peraturan tentang pajak pertambahan nilai barang serta jasa, dan pajak untuk penjualan barang mewah. Undang-undang ini merupakan perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
Dalam undang-undang ini dijelaskan ketentuan tentang pajak pertambahan nilai atau PPN serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Baca juga: Jenis-Jenis Tarif Pajak
Selain itu, UU ini juga membahas aturan tentang tarif pajak dan cara perhitungan pajak. Contohnya seperti pengenaan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen dan 20 persen untuk penjualan barang mewah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.