Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istilah Pancasila Sudah Ada Sejak Zaman Majapahit

Kompas.com - 15/06/2020, 09:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Pancasila yang menjadi dasar negara dan idiologi bangsa Indonesia memiliki sejarah panjang.

Jika dilihat dari sejarah Nusantara, khusus pada masa kerajaan. Untuk pertama kalinya istilah Pancasila dipergunakan pada zaman Kerajaan Majapahit.

Sejarah Istilah Pancasila

Dalam buku Memahami Pancasila (2019) karya Fais Yonas Bo'a dkk, Istilah Pancasila sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit sekitar abad 14.

Di mana yang tertuang pada kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca pada 1365 dan Kitab Sutasoma karya Empu Tantular.

Baca juga: Jumlah Bulu pada Garuda Pancasila dan Maknanya

Pada kitab Negarakertagama tertulis "Yatnanggegwani Pancasyila Kertasangkarabhisekakakakrama".

Di mana artinya, raja menjalankan dengan khidmat kelima pantangan (Pancasila) itu, demikian juga dalam berbagai upacara ibadah dan dalam berbagai penobatan.

Sementara dalam Kitab Sutasoma karya Empu Tantular, secara bahasa (sansekerta) istilah Pancasila mengandung dua arti.

Pancasila dengan huruf i yang dibaca pendek (Pancasila) berati berbatu sendi yang lima.

Sedangkan Pancasila dengan huruf i yang dibaca panjang (Pancasiila) berati lima tingkah laku yang utama atau pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yakni:

  • Tidak boleh melakukan kekerasan
  • Tidak boleh mencuri
  • Tidak boleh berjiwa dengki
  • Tidak boleh berlaku berbohong
  • Tidak boleh meminum minuman keras yang memabukkan.

Baca juga: Makna yang Terkandung pada Perisai Garuda Pancasila

Pada kitab Sutasoma terdapat juga ungkapan Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrwa.

Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca sila.

Panca artinya lima dan sila artinya dasar, asas atau prinsip. Sehingga Pancasila memiliki arti lima dasar, lima asas atau lima prinsip.

Kelima dasar, asas, prinsip tersebut telah menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kerajaan Majapahit merupakan salah satu kerajaan besar di Nusantara.

Di mana wilayah kekuasaan Kerajaan Majapahit meliputi Jawa, Sumatera, Kalimantan, Semenanjung Malaya hingga Indonesia Timur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com