Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Kompas.com - 20/05/2020, 14:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Para pendiri Republik Indonesia sudah menetapkan Dasar Negara adalah Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pancasila dalam bahasa Sansekerta berarti panca (lima) dan sila (sendi atau asas). Artinya pancasila adalah pelaksanaan kesusilaan yang lima.

Dalam buku Memahami Pancasila (2019) karya Fais Yonas, pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenal pertama kali oleh Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.

Baginya, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang sudah turun sekian abad lamanya terpendam oleh kebudayaan Barat.

Sehingga, Pancasila tidak hanya falsafah negara, tetapi juga falsafah bangsa Indonesia. Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan mengenai tingkah laku yang penting dan baik. 

Seperti yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1944, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Baca juga: Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Hal tersebut berarti kedudukan Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial buaya, dan pertahanan keamanan.

Fungsi dan peranan Pancasila

Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya dikenal sebagai berikut:

Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila sebagai jiwa bangsa artinya agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila.

Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia.

Pancasila telah ada sejak Bangsa Indonesia ada atau tepatnya sejak Proklamasi Kemerdekaan.

Baca juga: HAM dalam Perspektif Pancasila

Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

Dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia.

Semua hukum tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedanghkan hukum adalah nilai instrumental.

Baca juga: Pancasila Sebagai Sistem Nilai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com