Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Istilah Pancasila Sudah Ada Sejak Zaman Majapahit

Jika dilihat dari sejarah Nusantara, khusus pada masa kerajaan. Untuk pertama kalinya istilah Pancasila dipergunakan pada zaman Kerajaan Majapahit.

Sejarah Istilah Pancasila

Dalam buku Memahami Pancasila (2019) karya Fais Yonas Bo'a dkk, Istilah Pancasila sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit sekitar abad 14.

Di mana yang tertuang pada kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca pada 1365 dan Kitab Sutasoma karya Empu Tantular.

Pada kitab Negarakertagama tertulis "Yatnanggegwani Pancasyila Kertasangkarabhisekakakakrama".

Di mana artinya, raja menjalankan dengan khidmat kelima pantangan (Pancasila) itu, demikian juga dalam berbagai upacara ibadah dan dalam berbagai penobatan.

Sementara dalam Kitab Sutasoma karya Empu Tantular, secara bahasa (sansekerta) istilah Pancasila mengandung dua arti.

Pancasila dengan huruf i yang dibaca pendek (Pancasila) berati berbatu sendi yang lima.

Sedangkan Pancasila dengan huruf i yang dibaca panjang (Pancasiila) berati lima tingkah laku yang utama atau pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yakni:

Pada kitab Sutasoma terdapat juga ungkapan Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrwa.

Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca sila.

Panca artinya lima dan sila artinya dasar, asas atau prinsip. Sehingga Pancasila memiliki arti lima dasar, lima asas atau lima prinsip.

Kelima dasar, asas, prinsip tersebut telah menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kerajaan Majapahit merupakan salah satu kerajaan besar di Nusantara.

Di mana wilayah kekuasaan Kerajaan Majapahit meliputi Jawa, Sumatera, Kalimantan, Semenanjung Malaya hingga Indonesia Timur.

Kerajaan Majapahit didirikan pada 1293 oleh Raden Wijaya dengan gelar Kertarajasa Jayawardhana.

Pusat Kerajaan Majapahit ada di Jawa, tepatnya di Jawa Timur. Kerajaan Majapahit adalah kerajaan yang bercorak Hindu-Buddha.

Perumusan Pancasila sebagai Negara Indonesia

Apalabila dikaitkan dengan dua arti tersebut, maka cukup jelas Pancasila yang didengungkan oleh Sukarno pada 1 Juni 1945 adalah Pancasil yang dibaca pendek yaitu dalam arti berbatu sendi lima.

Lahirnya Pancasila yang telah dijadikan dasar negara Indonesia melalui rangkaian proses penyempurnaan.

Pancasila yang telah dipadatkan menjadi bermakna luas dan filosofis telah menjadikannya sebagai sumber nilai bagai segala tatanan kehidupan bernegara.

Hingga sekarang Pancasila masih berdiri kokoh, meski banyak ideologi dengan berbagai latar belakang kerap merongrong keberadaannya.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kelima dasar, asas atau prinsip tersebut sudah menjadi rumusan dan pedoman bagi bangsa Indonesia.

Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia berdasarkan pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbnetuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

https://www.kompas.com/skola/read/2020/06/15/090000269/istilah-pancasila-sudah-ada-sejak-zaman-majapahit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke