KOMPAS.com - Tempat sampah di lokasi publik biasanya dapat dijumpai dengan pembagian jenis sampah yang berbeda-beda.
Ada yang membagi sampah jadi dua jenis, seperti organik dan anorganik, ataupun tiga jenis, seperti sampah bahan beracun dan berbahaya (B3), sampah daur ulang, dan sampah sisa makanan.
Baca juga: Apakah Waste-to-Energy adalah Solusi Sampah di Indonesia?
Namun, tahukah Anda sebetulnya sampah harus dipilah setidaknya menjadi 4 jenis?
Ranitya Nurlita, praktisi pengelolaan sampah sekaligus pendiri Wastehub menjelaskan bahwa masyarakat dapat membentuk kebiasaan memilah sampah paling sedikit berdasarkan 4 jenis sampah rumah tangga, yakni
“Sebenarnya dibagi 3 itu sudah cukup, (yaitu) sampah organik, sampah bernilai, dan sampah residu. Kalau sampah organik kan jelas, seperti sampah sisa makanan. Kemudian sampah bernilai, itu sampah yang bisa didaur ulang dan dipakai kembali, seperti botol plastik, atau plastik lain berbahan PET, PP, dan lainnya. (Sampah jenis) ini nanti masuk ke lapak daur ulang," jelas Ranitya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/11/2023).
"Terus yang ketiga itu sampah residu, itu yang masuk ke TPA. Tapi, sekarang sampah elektronik juga sudah harus dipisah meskipun termasuk ke sampah bernilai juga. (Ini disebabkan) dari segi material itu sebetulnya ke B3, kan," sambungnya.
"Jenis-jenis sampah ini paling dasar karena sudah jelas pihak pengolahnya masing-masing. Sampah organik nanti diolah jadi kompos, sampah bernilai dan sampah elektronik ya berarti (diserahkan) ke pihak yang bisa mendaur ulang, jadi hanya sampah residu yang masuk ke TPA,” kata Ranitya.
Baca juga: Kebakaran TPA Sering Terjadi, Pemilahan Sampah Jadi Kunci Solusi
Pembagian sampah ke dalam 4 jenis dasar ini dilakukan untuk menghindari kebingungan masyarakat saat memilah, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas tahapan penanganan sampah selanjutnya.
Ketika sampah dipisahkan dalam 4 jenis tersebut, sampah dapat diangkut dan ditangani oleh pihak yang sesuai. Hal ini juga dapat mengurangi timbunan sampah di TPA.
4 jenis dasar sampah rumah tangga tersebut sebenarnya termasuk dalam 5 kategori ideal dalam pemilahan sampah.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK) No. 14 Tahun 2021, sampah seharusnya dipilah berdasarkan 5 kategori untuk dapat diproses pada tahapan penanganan sampah selanjutnya.
5 kategori tersebut adalah
Baca juga: 4 Cara Mengubah Sampah Jadi Energi
Menurut hasil survey Katadata Insight Center terhadap perilaku pemilahan sampah di rumah tangga pada tahun 2019 di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya, dari 49,2 persen total responden yang memilah sampah, sebagian besarnya hanya memilah sampah ke dalam dua jenis, yakni sampah organik dan anorganik, ataupun sampah basah dan sampah kering.
Hal ini berakibat pada penanganan sampah yang tidak efisien karena sampah sulit untuk diproses hanya berdasarkan dua jenis ini.
Maka itu, masyarakat dapat menggunakan pembagian 4 jenis dasar sampah rumah tangga tersebut sebagai langkah sederhana untuk memulai kebiasaan dalam memilah sampah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.