Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik

Kompas.com - 09/03/2022, 10:05 WIB
Mela Arnani,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan terbaru mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Bagaimana ketentuan perjalanan domestik terbaru?

Melansir informasi resmi, setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, meliputi pemakaian masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.

Selain itu, setiap pelaku perjalanan diminta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Dalam ketentuan perjalanan domestik terbaru ini, tes PCR dan antigen juga tak lagi menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pelaku perjalanan.

Baca juga: Kemenkes: Kasus Positif Covid-19 Saat Ini Dianggap Omicron

Adapun ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen Positif Covid-19, Apakah Perlu PCR? Ini Penjelasan Kemenkes

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat 4 keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi.

Baca juga: Mengenal CT Value dalam Hasil Tes PCR, Apakah Pengaruhi Keparahan Covid-19?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com