Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terinfeksi Covid-19 Omicron Gejala Ringan, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 03/02/2022, 18:00 WIB
Mela Arnani,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus baru harian infeksi corona di Indonesia dilaporkan terus bertambah, salah satunya didorong kemunculan varian Omicron yang menyebar sangat cepat.

Sejauh ini, pemerintah mencatat mayoritas kasus yang dilaporkan atas infeksi Omicron dalam kategori ringan.

Gejala ringan infeksi Omicron menyerupai flu, membuat sulit membedakan infeksi yang terjadi, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan RT-PCR untuk memastikan penyakitnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, gejala klinis yang khas dari infeksi Omicron yang dilaporkan meliputi batuk, hidung tersumbat, nyeri tenggorok, dan tenggorokan gatal.

Baca juga: Gejala Mirip Flu, Kapan Seseorang Harus Melakukan Pemeriksaan Covid-19?

Lantas, apa yang harus dilakukan pasien bergejala ringan?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengimbau pasien yang bergejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) atau isolasi terpusat (isoter).

Isoman tidak disarankan bagi orang tua atau lansia, melainkan hanya diperbolehkan bagi pasien berusia kurang dari 45 tahun dan yang tidak mempunyai komorbid.

Adapun pasien positif yang melakukan isoman dapat mengakses obat atau vitamin secara gratis melalui layanan telemedisin yang disediakan Kemenkes, melalui laman https://isoman.kemkes.go.id/.

Pasien bergejala ringan akan diberikan multivitamin C, B, E, dan zinc 10 tablet, favirapir 200 mg 40 kapsul atau molnupiravir 200 mg 40 tab, serta parasetamol tablet 500 mg (jika dibutuhkan).

Baca juga: Kapan Pasien Positif Omicron Harus ke Rumah Sakit?

Saat melakukan isoman; pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, kamar mandi terpisah oleh penghuni lainnya, dan menghubungi pihak puskesmas atau satgas setempat agar mendapatkan pemantauan.

Selain itu, pasien yang menjalankan isoman harus dapat mengakses pulse oxymeter atau oksimeter untuk mengetahui saturasi oksigen dalam tubuh.

Salah satu hal yang perlu diwaspadai saat melakukan isoman yaitu sesak napas. Apabila gejala yang dialami semakin memburuk, maka dapat dirujuk ke layanan fasilitas kesehatan terdekat.

Perlu digarisbawahi, pasien dan seluruh anggota keluarga harus selalu mengenakan masker, menjaga jarak, dan mengurangi interaksi.

Jika memang tidak tersedia fasilitas kamar dan kamar mandi terpisah serta tak ada akses pulse oxymeter dan telemedisin, maka pasien dapat melakukan isoter di lokasi yang disediakan oleh pemerintah.

Baca juga: Ketahui Cara Menghitung Masa Isolasi Mandiri di Rumah Saat Terinfeksi Omicron

Menghitung masa isolasi

Merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, untuk kasus terkonfirmasi positif dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Artinya, kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang dari itu, harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala ditambah 3 hari bebas gejala.

Sementara itu, apabila mau melakukan pemeriksaan secara mandiri pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isoter, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif selama dua kali berturutturut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau pasien telah sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com