Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Elektronik Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Kompas.com - 23/04/2024, 10:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Transisi dari sertifikat tanah berbentuk kertas menjadi digital merupakan salah satu upaya untuk mempersempit ruang gerak oknum mafia tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan hal ini, saat kunjungan kerjanya ke Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN di Cikeas, Bogor, Senin (22/4/2024).

"Kita juga mengejar sertifikat elektronik dengan harapan digitalisasi tadi lebih menertibkan sehingga memperkecil ruang kejahatan," tutur AHY.

Guna memastikan keamanan data masyarakat dalam sertifikat elektronik, AHY mengatakan Pusdatin perlu memiliki server dan data center yang kuat.

"Perlu pengamanan untuk secrecy, privacy, dan security terhadap berbagai kemungkinan serangan dan juga gangguan di dunia digital," pesan AHY.

Selain itu, juga perlu membangun data recovery center yang bisa menjadi aspek penguat dan penyeimbang data.

Baca juga: Menurut AHY, Mafia Tanah Itu Cerdas tapi Jahat

"Dengan demikian semua yang menjadi aset negara ini termasuk juga masyarakat Indonesia di manapun berada bisa kita amankan dan ini penting sekali dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum di bidang pertanahan dan juga tata ruang," lanjut AHY.

Pada kesempatan tersebut, AHY turut menyempatkan waktu untuk berkeliling gedung Pusdatin hingga gedung Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN.

AHY bahkan bergurau meminta ruangan kecil di gedung PPSDM Kementerian ATR/BPN Cikeas bila sesekali dirinya ingin berkantor di sana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com