Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Tanah Rugikan Negara, Begini Janji AHY untuk Memberantasnya

Kompas.com - 22/04/2024, 08:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, tindak mafia tanah merugikan negara.

"Oknum-oknum yang luar biasa jahat menyerobot merampas hak milik orang lain, termasuk negara seringkali menjadi korban menjadi merugi," ucap AHY dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Cianjur pada Minggu (21/4/2024).

Bahkan terkait mafia tanah, AHY mengaku banyak mendapatkan pengaduan dari para korban, baik secara langsung maupun lewat media sosial.

Untuk mengatasi masalah utama di sektor pertanahan tersebut, AHY berkomitmen untuk responsif dan menjadikannya sebagai salah satu target dalam 100 hari pertama kerjanya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.

"Semangatnya adalah kami ingin tidak menunda masalah dan sekaligus mencari solusi yang terbaik," lanjut AHY.

Selain mafia tanah, AHY juga mendapati banyak masalah tumpang tindih tanah (overlapping) antara warga dengan warga, warga dengan perusahaan, maupun warga dengan negara.

Baca juga: Usai Lebaran, AHY Keliling Indonesia Bereskan Kasus Mafia Tanah

"Jadi overlapping ini akan terjadi karena memang seringkali mungkin ada ketidaksamaan patok batas peta yang digunakan," jelas AHY.

Sebagai solusi, AHY akan menertibkan data-data pertanahan secara administrasi agar tidak terjadi tumpah tindih tanah pada kemudian hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com