Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Lagi, Macam-macam Rest Area di Jalan Tol beserta Fasilitasnya

Kompas.com - 27/02/2024, 11:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Ketika melintasi jalan tol, Anda pasti akan mendapati rest area-rest area yang terletak di sepanjang ruas jalan.

Kendati demikian, tidak semua rest area memiliki kelengkapan fasilitas yang sama. Sebab, terdapat tiga tipe est area di jalan tol.

Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian PUPR pada Selasa (27/02/2024), tipe dan kelengkapan fasilitas rest area diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Ketiga tipe rest area yang dimaksud yakni rest area tipe A, rest area tipe B, dan rest area tipe C. Berikut perbandingannya:

1. Rest Area Tipe A

Rest area tipe A memiliki area yang lebih luas, tersedia minimal setiap 50 km untuk setiap jurusan, jaraknya minimal 20 km dengan tipe A berikutnya, dan berjarak minimal 10 km dengan tipe B.

Baca juga: Punya Keunikan, 7 Rest Area di Jalan Tol yang Wajib Dikunjungi

Adapun fasilitasnya meliputi tempat parkir, SPBU, toilet, musala, ATM, klinik, minimarket, bengkel, taman, restoran, serta Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

2. Rest Area Tipe B

Rest area tipe B memiliki luasan lebih kecil dibandingkan dengan tipe A, berada di jalan tol antar kota yang memiliki panjang lebih dari 30 km, dan berjarak minimal 10 km dengan tipe B berikutnya.

Sementara untuk fasilitasnya tidak selengkap rest area tipe A. Di mana rest area tipe B hanya memiliki tempat parkir, toilet, musala, ATM, minimarket, taman, serta restoran.

3. Rest Area Tipe C

Merupakan rest area tipe terkecil, berjarak 2 km dengan tipe A, tipe B, serta sesama tipe C, dan hanya beroperasi pada momen tertentu, seperti libur panjang.

Adapun fasilitas yang tersedia di rest area tipe C meliputi tempat parkir, toilet, musala, serta kios.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com