JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan, pasti mengetahui apa yang dimaksud Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
Sebab, mereka harus membayarkan BPHTB sebagaimana ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Kendati demikian, tidak semua orang yang memperoleh tanah atau bangunan wajib membayar BPHTB, tergantung latar belakang tanah atau bangunannya.
Karena, seseorang wajib membayar BPHTB apabila tanah atau bangunan yang diperoleh termasuk dalam objek BPHTB.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan BPHTB Terutang?
Hal ini sebagaimana tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berikut ini daftar perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikecualikan dari objek BPHTB sebagai berikut:
Dengan kata lain, beberapa perolehan tanah atau bangunan di atas tidak perlu membayar BPHTB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.