KOMPAS.com - Tarif Jalan Tol JORR I, Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok-Aren-Ulujami akan mulai mengalami kenaikan pada Senin (04/12/2023) pukul 00.00 WIB.
Informasi tersebut sebagaimana dikutip dari unggahan akun instagram resmi PT Jasamarga Metropolitan Tollroad pada Jumat (01/12/2023).
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1604 KPTS/M/2023 tanggal 16 November 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tol JORR I, Jalan Tol Akses Tj. Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok-Aren-Ulujami," tulis akun tersebut.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol," tukasnya.
Berikut rincian tarif Tol JORR I, Tol ATP, dan Tol Pondok-Aren-Ulujami yang terbaru:
Jalan Tol JORR I, Tol ATP, dan Tol Pondok-Aren-Ulujami:
Jalan Tol Pondok-Aren-Ulujami Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji: