Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Warga Terdampak Tsunami Lampung Punya Kepastian Hukum

Kompas.com - 28/11/2023, 17:32 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

LAMPUNG SELATAN, KOMPAS.com - Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, yang terdampak bencana tsunami pada tahun 2018 silam mendapatkan bantuan hunian tetap (huntap).

Bantuan huntap yang diberikan berjumlah 525 unit huntap yang tersebar di 9 desa dan 3 kecamatan, Kabupaten Lampung Selatan.

Salah satu desa di antaranya adalah Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, yang mendapatkan bantuan huntap sebanyak 141 unit.

Adapun saat ini masyarakat penerima bantuan huntap di Desa Kunjir tersebut juga telah mendapatkan kepastian hukum yang diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam kunjungan kerjanya ke Lampung pada Selasa (28/11/2023).

Sebanyak 5 sertifikat tanah diserahkan langsung oleh Hadi Tjahjanto secara door-to-door kepada masyarakat penerima bantuan huntap.

Selain itu, juga diserahkan 35 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Kunjir, yang dibarengi sesi bincang santai dengan Menteri Hadi.

Baca juga: Sertifikat Tanah Jadi Modal Budi Daya Alpukat

Hadi berpesan kepada para penerima sertifikat untuk menjaga dengan baik sertifikatnya agar tidak jatuh ke tangan pihak lain.

"Kalau lihat lokasinya di sini bagus sekali, tertata, dan tanahnya juga bagus, mudah-mudahan ini menjadi berkah bagi para korban tsunami tahun 2018," kata Hadi.

Salah seorang penerima sertifikat bernama Nurdin HS berusia 53 tahun mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan kepadanya, mulai dari huntap tipe 36 hingga sertifikat tanah.

"Saya bisa wariskan ke anak saya. Jangan dijual, sayang," tutur Nurdin.

Sebagai informasi, penyerahan sertifikat huntap dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama telah diserahkan sebanyak 172 sertifikat dan pada tahap kedua ini diserahkan 353 sertifikat serentak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com