Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Potensi Delisting Saham, Begini Tanggapan Waskita Karya

Kompas.com - 24/11/2023, 07:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Rabu (22/11/2023), Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan tentang adanya potensi delisting saham milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (Kode saham: WSKT).

Menanggapi informasi tersebut, pihak Waskita menyampaikan bahwa pengumuman potensi delisting tersebut merupakan bagian dari peraturan BEI.

Peraturan tersebut menegaskan setiap emiten yang telah menjalani suspensi saham lebih dari 6 bulan akan mendapatkan pengumuman potensi delisting tersebut.

“Sampai saat ini, saham Perseroan telah menjalani suspensi saham selama 6 bulan, sejak bulan Mei 2023 berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas beberapa obligasi yang diterbitkan Perseroan,” jelas SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita dalam rilis resminya, Jumat (24/11/2023). 

Baca juga: Waskita Beton Panen Proyek di IKN, Berencana Bikin Temporary Plant

Ermy mengatakan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BEI, apabila suspensi saham
berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi, maka terdapat potensi delisting saham.

Karena itu, potensi dilakukannya delisting terhadap saham Waskita Karya baru akan terjadi
paling cepat pada bulan Mei 2025.

“Perseroan optimis dapat menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA) dan mendapat persetujuan kreditur perbankan maupun pemegang obligasi sehingga suspensi saham dapat segera dibuka kembali di Triwulan I 2024,” paparnya.

 

Dikatakan, saat ini Perseroan tengah berada dalam tahap akhir proses persetujuan final atas usulan skema restrukturisasi kepada kreditur perbankan dan pemegang obligasi.

Mayoritas kreditur perbankan yang mewakili lebih dari 80 persen nilai utang outstanding telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan Perseroan. Sebagai bagian dari proses restrukturisasi tersebut.

Perseroan juga terus melakukan diskusi intensif dengan seluruh pemegang obligasi terkait skema restrukturisasi agar dapat segera disetujui melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).

Sebagi informasi, Perseroan telah menyampaikan rencana restrukturisasi kepada seluruh kreditur sejak awal tahun 2023 hingga saat ini.

Baca juga: 9 Tahun Mengudara, Waskita Beton Punya Deretan Produk Unggulan

“Persetujuan restrukturisasi merupakan titik penting bagi Waskita untuk segera mengimplementasikan skema restrukturisasi sehingga Perseroan mampu melakukan manajemen cash flow secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih sustain,” terang Ermy.

Adanya restrukturisasi juga dapat membantu Perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor.

Usulan restrukturisasi Perseroan telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Perseroan dalam jangka panjang serta mengedepankan prinsip equal treatment kepada seluruh kreditur.

Saat ini, Waskita sudah kembali kepada core business-nya sebagai kontraktor murni. Selain itu, Perseroan sangat selektif dalam memilih proyek baru terutama dalam hal kepastian pembayaran, ketersediaan uang muka, skema pembayaran monthly payment serta telah melalui Komite Manajemen Risiko Konstruksi.

Tercatat lebih dari 90 proyek yang sedang dikerjakan Waskita dan tersebar di seluruh Indonesia termasuk 8 proyek IKN dengan Nilai Kontrak Baru sampai dengan bulan Oktober sebesar Rp 12 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com