Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolaborasi Indonesia-Filipina Naungi Desainer Interior Lintas Negara

Kompas.com - 20/11/2023, 21:46 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) resmi bekerja sama dengan Filipina di sektor profesi desain interior.

Hal ini ditandai lewat penandatanganan mutual recognition arrangement (MRA) yang dilakukan oleh Ketua LPJK Taufik Widjoyono dan Chairperson Professional Regulation Commission (PRC) Charito A Zamora di Kantor LPJK, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Taufik menjelaskan, LPJK menaungi seluruh asosiasi profesi sektor konstruksi, baik yang terakreditasi maupun belum. Salah satu asosiasi di dalamnya adalah Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII).

Sementara, PRC adalah lembaga negara di bawah Kementerian Ketenagakerjaan Filipina yang menaungi profesi seperti desainer interior.

Kerja sama ini bertujuan untuk menaungi profesi desain interior lintas negara antara Indonesia dan Filipina.

Baca juga: Cara Memasukan Warna Pink ke Interior Rumah Tanpa Terkesan Berlebihan

Selain itu, juga untuk bertukar informasi, pengetahuan, dan keahlian lewat serangkaian kegiatan yang dilakukan.

Bukan hanya soal proyek, kerja sama ini juga untuk bertukar informasi, bertukar keahlian melalui tukar menukar pengajar, besok dari Filipina juga akan ke Universitas Tarumanegara.

"Bisa juga nanti dengan perguruan-perguruan tinggi lain yang mempunyai jurusan interior design," papar Taufik.

Menurut Taufik, sebelum kerja sama ini berlangsung, desainer interior dari Indonesia yang bekerja di Filipina maupun sebaliknya berjalan masing-masing.

"Jadi kerja sama ini lebih konkrit, karena sebetulnya mereka sudah dimulai dengan kerja sama real di lapangan," lanjut Taufik.

Adapun kerja sama ini tidak memiliki batas waktu dan diharapkan bisa berlangsung terus menerus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com