Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/11/2023, 16:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perumahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi sektor yang paling diminati oleh para investor.

Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, sektor perumahan mendapatkan 130 Letter of Intent (LoI).

"Kalau lihat datanya, housing paling banyak peminatan. Kedua itu komersial, lalu education, transportation," ujar Jaka Santos saat ditemui usai acara Hunindotech di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Berdasarkan data, setelah sektor perumahan, ada sektor komersial dengan 71 LoI, sektor pendidikan ada 63 LoI, dan sektor transportasi ada 22 LoI.

Sementara secara total, OIKN telah mendapatkan sekitar 300 LoI dengan sektor yang bervariasi.

"LoI kita tidak menargetkan jumlah, lebih ke variasi. Jadi kita cari di antara 300 itu yang 'oh ini di bidang ini lebih bagus nih kalau duluan', nah itu yang kita kejar," imbuh Jaka Santos.

Baca juga: Waskita Beton Suplai Readymix di Jalan Distrik IKN, Nilainya Rp 98,6 Miliar

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN, kebutuhan rumah di IKN diperkirakan sebanyak 16.000 unit.

"Pemerintah sangat membuka peluang masuknya investasi di bidang perumahan dan properti di IKN. Kebutuhan rumah di IKN sangat besar karena pusat pemerintahan akan pindah kesana diikuti dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan petugas Pertahanan dan Keamanan (Hankam) serta masyarakat umum," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis, pada Senin (13/11/2023).

Untuk tahap I, perumahan di IKN akan dibangun sebanyak 2.500 unit dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 3.000 unit melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Selanjutnya, Pemerintah juga memberikan dukungan kemudahan berusaha berupa insentif fiskal dan non-fiskal kepada investor di IKN sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023, yang meliputi insentif perpajakan, fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus, fasilitasi penyediaan lahan, dan fasilitasi sarana prasarana.

"Dalam pembangunan rumah dan berbagai sarana tersebut tentunya harus tetap memerhatikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan yang ada. Hal itu sesuai dengan konsep pembangunan IKN yakni smart and green," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com