Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kendaraan Ini Harus Diprioritaskan di Jalan Raya dan Tol, Apa Saja?

Kompas.com - 06/11/2023, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat sedang di perjalanan, pasti kita sering menjumpai kendaraan secara khusus menyalat sirine untuk segera lewat dalam kondisi tertentu.

Ternyata, memang ada beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas untuk didahulukan, baik di jalan raya maupun jalan tol.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sesuai Pasal 134 beleid tersebut, setidaknya ada tujuh kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Dalam Pasal 135 juga dijelaskan, kendaraan yang mendapatkan prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Batasi Kendaraan Logistik Selama Natal dan Tahun Baru

Namun, meski tanpa pengawalan, pengguna jalan seharusnya mendahulukan kendaraan prioritas.

Ini terutama dalam keadaan tertentu seperti kondisi yang membutuhkan penanganan sesegera mungkin.

Adapun tujuh kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Keplisian Negara Republik Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com