Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HOAKS: BP Batam Minta Warga Pulau Rempang Bayar Selisih Harga Rumah

Kompas.com - 08/10/2023, 17:00 WIB
Hadi Maulana,
Masya Famely Ruhulessin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com– Informasi hoaks atau berita bohong terkait kondisi warga terdampak relokasi pengembangan kawasan Industri Rempang Eco City di Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali disebarkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Kali ini kabar hoaks tersebut beredar melalui pesan singkat di media sosial WhatsApp. Berita tersebut menyebutkan bahwa warga harus membayar selisih harga rumah kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Selisih harga itu kabarnya harus dibayarkan jika rumah warga yang ditempati saat ini, nilainya lebih rendah dari pada rumah permanen yang diberikan BP Batam

Baca juga: Menteri Bahlil Janji akan Perhatikan Hak Masyarakat Pulau Rempang

Adapun narasi pesan tersebut yakni, ‘Perihal dengan adanya stiker itu. LBH memberitahukan ke warga. Untuk rumah yang sudah diverifikasi yang harganya di bawah 120 juta. Warga harus membayar sisa kekurangan sebagaimana mestinya. Contoh: kalau ada rumah warga yang harganya 40 juta, warga harus membayar sisanya 80 juta ke BP Batam. Oleh karena itu, warga menolak untuk relokasi’.

"Pesan WhatsApp tersebut tidak benar dan murni Hoaks,” tegas Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait kepada Kompas.com, Minggu (8/10/2023).

Tuty mengungkapkan, BP Batam tidak pernah meminta kepada warga untuk membayar apapun, rermasuk selisih nilai rumah yang ditempati saat ini. 

 

"Informasi murni hoaks, BP Batam tidak pernah meminta apapun kepada warga," terang Tuty.

Ia menjelaskan, untuk warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City akan diberikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, dengan lahan maksimal seluas 500 meter persegi.

Namun, jika masyarakat mempunyai rumah yang nilainya lebih besar atas penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), maka akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.

Sebagai contoh, jika masyarakat mempunyai rumah senilai Rp 500 juta sesuai penilaian dari KJPP, maka BP Batam akan memberikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, dan ditambah dengan uang sebesar Rp 380 juta.

Baca juga: Tata Kawasan Terdampak Rempang Eco-City, Kementerian PUPR Ikut Arahan Bahlil

"Justru kami akan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Jadi hak-hak masyarakat ini akan sangat diperhatikan oleh BP Batam,” papar Tuty.

Untuk itu, Tuty menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai keberadaan pesan-pesan hoaks yang akhir-akhir ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Sejumlah oknum tak bertanggung jawab dengan sengaja membuat berita bohong yang tujuannya untuk menciptakan suasana tidak kondusif di Batam.

"Kita harus cerdas dan kritis saat menerima informasi, utamanya dari media sosial. Jangan langsung percaya dengan apa yang kita dapatkan. Verifikasi terlebih dahulu," pungkas Tuty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com