Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Sertifikasi Tanah BUMN, Kementerian ATR/BPN Gandeng Pelindo

Kompas.com - 04/10/2023, 12:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Percepatan sertifikasi tanah tidak hanya dilakukan bagi tanah milik masyarakat, namun juga aset tanah milik Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D).

Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendukung percepatan tersebut ialah dengan menggandeng berbagai kementerian/lembaga terkait.

Kali ini, Kementerian ATR/BPN melakukan kerjasama dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh kedua belah pihak pada Selasa (03/10/2023).

Baca juga: Kepulauan Seribu Segera Jadi Kabupaten Lengkap, Bebas Mafia Tanah

Kerja sama yang terjalin mencakup beberapa hal, di antaranya terkait pendaftaran tanah dan penanganan permasalahan tanah aset PT Pelindo (Persero), serta dukungan program di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

“Sesuai dengan perintah presiden, juga rekomendasi dari KPK, agar kita segera menyertifikasi aset-aset milik BUMN sesegera mungkin," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN. 

Tak hanya dengan PT Pelindo, ia juga mengimbau jajarannya agar sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain yang belum bekerja sama untuk membuat MoU serupa.

"Ini dilakukan agar masalah sengketa, konflik aset tanah pemerintah tidak terjadi lagi di kemudian hari," ujarnya.

 

Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, Menteri Hadi berpesan agar Pelindo membuat skema penyelesaian supaya tidak ada pihak yang dirugikan termasuk masyarakat.

Dengan begitu, ke depan dalam pelaksanaan sertifikasi aset tanah tersebut telah clean and clear dan tidak menimbulkan permasalahan baru.

Baca juga: Penjelasan Kementerian ATR/BPN soal Perpanjangan HGB Hotel Sultan

“Saya kira kita segera buat MoU juga kepada seluruh Kantor Wilayah BPN di daerah supaya permasalahan-permasalahan tanah (bisa tuntas, red) dan aset milik BUMN ini bisa disertifikatkan,” jelas Menteri Hadi. 

Nemun, ia mengingatkan, usai disertifikatkan, tanah harus diberikan pagar atau plang supaya masyarakat tahu bahwa itu adalah milik BUMN.

Pelaksanaan penandatanganan MoU ini diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP) dengan kolaborasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) yang menjalankan fungsi pengawalan pada isu-isu strategis presiden, termasuk penyelesaian aduan pertanahan.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama PT Pelindo, Arif Suhartono berterimakasih kepada Kementerian ATR/BPN. Ia berharap, setelah penandatanganan MoU, penyelesaian permasalahan aset dapat lebih cepat.

“Pelindo berterima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN selama ini. Terkait permasalahan tanah dengan warga pada aset-aset Pelindo, memang membutuhkan proses penyelesaian serta dukungan dari semua pihak,” tandasnya.

Hadir pada kegiatan ini, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Jodi Mahardi beserta jajaran; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN; serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com