Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapor Hadi Tjahjanto, Setahun Jadi Menteri ATR/Kepala BPN

Kompas.com - 23/06/2023, 11:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setahun sudah Hadi Tjahjanto menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Panglima TNI ini dilantik Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6/2022) lalu.

Selama menjalankan amanat sebagai pembantu presiden, Hadi mengalami sejumlah peristiwa yang melibatkan rasa emosional, sentimental, sekaligus tekad kuat bagaimana masalah pertanahan diselesaikan.

Jika masalah pertanahan tuntas, akan berdampak pada kelancaran pembangunan Nasional yang pada gilirannya pertumbuhan ekonomi merata di seluruh Indonesia.

"Selain itu, hak dasar dan rasa keadilan masyarakat terpenuhi," ungkap Hadi saat media gathering, di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Hadi Tjahjanto Ingin Sumbar Jadi Ikon Percontohan Tanah Adat

Hadi mencontohkan kisah seorang ibu rumah tangga di Cipete, Jakarta Selatan, yang menjalankan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jasa servis kipas angin.

Ibu ini, kata Hadi, menjalankan usahanya di rumah seluas 40 meter persegi dengan status eigendom. Setelah berjuang selama bertahun-tahun, akhirnya sang ibu mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) yang diberikan langsung oleh Hadi.

"Ada anomali di sini. Saya senang lihat orang menangis. Ini artinya, saya bergembira sekaligus terharu ketika menyaksikan masyarakat menerima haknya, sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan rumah yang mereka diami," ungkap Hadi.

Selain itu, Hadi juga menerapkan pendekatan kultural dalam upaya menyelesaikan permasalahan tanah ulayat. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Tanah Minang, Sumatera Barat.

Dia bertemu dengan sejumlah pemuka adat atau disebut niniak mamak yang tergabung dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Selasa (20/6/2023).

"Kami ingin menjadikan Sumatera Barat ini sebagai ikon penyelesaian permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Hal ini supaya apa yang kita lakukan di sini bisa dicontoh dan dilakukan di seluruh wilayah di bangsa ini," tegas Hadi.

Baca juga: Sebelum 2024 Usai, Masalah Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Dijamin Beres

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menginventarisasi dan mengidentifikasi jumlah tanah ulayat yang ada di Sumatera Barat. Dari hasil identifikasi dan inventarisasi tersebut, terdapat 352.000 hektar tanah yang termasuk ke dalam tanah ulayat.

Adapun skema penyelesaian permasalahan tanah ulayat ialah pemberian hak komunal berupa Hak Pakai (HP) ataupun Hak Pengelolaan (HPL) kepada suatu kaum dan kenagarian.

Kemudian jika tanah tersebut akan dimanfaatkan bagi kepentingan lainnya, maka di atas hak tersebut dapat diberikan hak berjangka.

Berbeda halnya ketika Hadi berhadapan dengan mafia tanah. Menurutnya, tak ada langkah yang tepat selain "gebuk" dan berantas mafia tanah dengan tegas.

Hadi mengaku didukung seluruh kepolisian daerah (polda) dan kejaksaan negeri (kejari) sebagai aparat penegah hukum, pemerintah daerah, BPN, dan badan peradilan di seluruh Indonesia.

"Jadi, tak ada ampun, kita gebuk dan kita sikat," tegasnya.

Hingga kini, 800 kasus mafia tanah tengah diproses dengan target selesai tahun 2024.

Tata ruang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com