Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapor Hadi Tjahjanto, Setahun Jadi Menteri ATR/Kepala BPN

Kompas.com - 23/06/2023, 11:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setahun sudah Hadi Tjahjanto menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Panglima TNI ini dilantik Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6/2022) lalu.

Selama menjalankan amanat sebagai pembantu presiden, Hadi mengalami sejumlah peristiwa yang melibatkan rasa emosional, sentimental, sekaligus tekad kuat bagaimana masalah pertanahan diselesaikan.

Jika masalah pertanahan tuntas, akan berdampak pada kelancaran pembangunan Nasional yang pada gilirannya pertumbuhan ekonomi merata di seluruh Indonesia.

"Selain itu, hak dasar dan rasa keadilan masyarakat terpenuhi," ungkap Hadi saat media gathering, di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Hadi Tjahjanto Ingin Sumbar Jadi Ikon Percontohan Tanah Adat

Hadi mencontohkan kisah seorang ibu rumah tangga di Cipete, Jakarta Selatan, yang menjalankan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jasa servis kipas angin.

Ibu ini, kata Hadi, menjalankan usahanya di rumah seluas 40 meter persegi dengan status eigendom. Setelah berjuang selama bertahun-tahun, akhirnya sang ibu mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) yang diberikan langsung oleh Hadi.

"Ada anomali di sini. Saya senang lihat orang menangis. Ini artinya, saya bergembira sekaligus terharu ketika menyaksikan masyarakat menerima haknya, sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan rumah yang mereka diami," ungkap Hadi.

Selain itu, Hadi juga menerapkan pendekatan kultural dalam upaya menyelesaikan permasalahan tanah ulayat. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Tanah Minang, Sumatera Barat.

Dia bertemu dengan sejumlah pemuka adat atau disebut niniak mamak yang tergabung dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Selasa (20/6/2023).

"Kami ingin menjadikan Sumatera Barat ini sebagai ikon penyelesaian permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Hal ini supaya apa yang kita lakukan di sini bisa dicontoh dan dilakukan di seluruh wilayah di bangsa ini," tegas Hadi.

Baca juga: Sebelum 2024 Usai, Masalah Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Dijamin Beres

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menginventarisasi dan mengidentifikasi jumlah tanah ulayat yang ada di Sumatera Barat. Dari hasil identifikasi dan inventarisasi tersebut, terdapat 352.000 hektar tanah yang termasuk ke dalam tanah ulayat.

Adapun skema penyelesaian permasalahan tanah ulayat ialah pemberian hak komunal berupa Hak Pakai (HP) ataupun Hak Pengelolaan (HPL) kepada suatu kaum dan kenagarian.

Kemudian jika tanah tersebut akan dimanfaatkan bagi kepentingan lainnya, maka di atas hak tersebut dapat diberikan hak berjangka.

Berbeda halnya ketika Hadi berhadapan dengan mafia tanah. Menurutnya, tak ada langkah yang tepat selain "gebuk" dan berantas mafia tanah dengan tegas.

Hadi mengaku didukung seluruh kepolisian daerah (polda) dan kejaksaan negeri (kejari) sebagai aparat penegah hukum, pemerintah daerah, BPN, dan badan peradilan di seluruh Indonesia.

"Jadi, tak ada ampun, kita gebuk dan kita sikat," tegasnya.

Hingga kini, 800 kasus mafia tanah tengah diproses dengan target selesai tahun 2024.

Tata ruang

Selain peristiwa-peristiwa tersebut di atas, dalam masa setahun kepemimpinan Hadi, Kementerian ATR/BPN telah menorehkan pencapaian-pencapaian signifikan dalam bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan.

Baca juga: Bidik 2.000 RDTR Terbit, BPN Latih Kepala Kantor Pertanahan

Di bidang agraria dan tata ruang misalnya, hingga Juni 2023, penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai landasan dalam pengembangan suatu wilayah di kota/kabupaten yang terintegrasi Online Single Submission (OSS), telah mencapai 158 RDTR, dari total 340 Perda/Perkada RDTR.

"Adapun target yang dicanangkan hingga 2024 sebanyak 2.000 RDTR," ucap Hadi.

Apabila usulan tambahan anggaran Rp 4 triliun disetujui, diestimasikan terdapat tambahan 120 RDTR yang diharapkan dapat terealisasi pada akhir 2023. Dengan demikian, terakumulasi 235 RDTR.

Sementara hingga akhir 2024, diharapkan angka realisasi mencapai 812 RDTR.

Menurut Hadi, RDTR kota/kabupaten yang kebijakan kementerian/lembaga yang terintegrasi dengan OSS mereduksi waktu dari 24 bulan menjadi 12 bulan, dan mempersingkat waktu perizinan berusaha.

Jika daerah sudah mempunyai Perkada RDTR dan terintegrasi dengan OSS maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan diberikan dalam 1 hari melalui layanan OSS.

Fungsi KKPR sendiri sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan, yang dapat memberikan ekslusivitas bagi pelaku usaha.

Economic Added Value (EVA)

Sedangkan di sektor pertanahan, terdapat 103,1 juta bidang tanah telah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari target 126 juta bidang. Sebanyak 83,5 juta bidang di antaranya telah bersertifikat.

Hadi optimistis target PTSL dan sertifikasi tanah dapat tercapai ketika Kabinet Indonesia Maju II berakhir pada 2024 nanti, kendati tahun ini merupakan tahun-tahun politik.

Baca juga: Lewat PTSL, 102,3 Juta Bidang Tanah Kini Telah Bersertifikat

Optimisme Hadi direalisasikan melalui percepatan pendaftaran tanah dalam bentuk Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).

Kemudian keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hingga saat ini keringanan atau pembebasan BPHTB telah ada di 118 Kab/Kota.

Selanjutnya melakukan sinergi bersama Pemda dan Badan Usaha guna pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dana corporate social responsibility (CSR), maupun hibah.

Hasil dari upaya-upaya tersebut adalah delapan kota yakni Kota Denpasar, Kota Madiun, Kota Bontang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kabupaten Badung telah menjadi kota lengkap.

"Menyusul saat ini yang sedang dalam proses adalah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Gorontalo," ungkap Hadi.

Adapun manfaat Kota Lengkap di antaranya, semua bidang tanah terpetakan, sehingga layanan elektronik lebih mudah. Pembangunan infrastruktur utama maupun penunjang dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien.

Baca juga: Susul Jakarta Pusat, Jakut dan Jakbar Sebentar Lagi Jadi Kota Lengkap

Berikutnya, akan tercipta economy inclusive terutama collateral yang menggunakan tanah seperti peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan BPHTB, serta pemanfaatan tanah lebih berkelanjutan karena subyek dan obyeknya diketahui.

Hadi menjelaskan, dari pendaftaran tanah Economy Value Added (EVA) kepada negara dan masyarakat terus meningkat sejak dilaksanakannya PTSL kurun 2017-2023.

EVA yang telah dicapai senilai Rp 5.574 triliun, dengan rincian; hak tanggungan Rp 5.392,6 triliun, BPHTB Rp 117,3 triliun, Pajak Penghasilan (PPH) Rp 50,9 triliun, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 13,5 triliun.

Sementara untuk sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah selama setahun terakhir telah mencapai 36.149 bidang.

Digitalisasi

Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di bidang pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga terus gencar melakukan transformasi digital

Layanan elektronik di Kementerian ATR/BPN yang telah berjalan mencakup layanan pengecekan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), informasi zona nilai tanah, dan Hak tanggungan elektronik (HTel) dan Roya.

Layanan elektronik terbaru yang akan diluncurkan September 2023 mendatang adalah layanan jual beli.

Baca juga: 3 Miliar Dokumen Pertanahan Bakal Dikonversi Jadi Sertifikat Elektronik

Sementara kualitas data pertanahan siap elektronik hingga Juni 2023 mencapai 59,79 persen atau terdapat peningkatan 4,38 persen.

Menurut Hadi, digitalisasi pelayanan pertanahan ini memiliki sejumlah manfaat yakni meminimalisasi sengketa dan mempersempit gerak mafia tanah.

Kemudian data untuk perencanaan pembangunan daerah dan layanan informasi geospatial yang terintegrasi, meminimalisasi antrean dan semuanya dapat dilakukan dari mana pun (memudahkan masyarakat) 30 persen hingga 40 persen.

"Terakhir, mengurangi potensi korupsi," tegas Hadi.

Adapun kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk bertransformasi digital mencapai 90 persen.

Badan Bank Tanah

Rapor Hadi berikutnya adalah bank tanah. Ini bersifat badan khusus (sui generis), merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Kekayaan Bank Tanah merupakan kekayaan negara dipisahkan, non-profit. Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan Bank Tanah dalam mendorong kemudahan investasi.

Di sisi lain, Badan Usaha juga memiliki kemudahan perolehan tanah melalui Bank Tanah.

Total target Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2023, Kementerian ATR dapat memperoleh tanah selias 14.108,84 hektar.

"Total realisasi hingga Mei 2023 dari perolehan HPL adalah seluas 644 ,36 hektar atau 4,57 persen yang mencakup di Buton, Sulawesi Tenggara, dan Jember, Jawa Timur.

Sedangkan realisasi perolehan tanah 2022 seluas 10. 961,18 hektar atau melebihi 115 persen dari target RKAT 2022 seluas 9.565,80 hektar.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com