Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Lewat PTSL, 102,3 Juta Bidang Tanah Kini Telah Bersertifikat

Kompas.com - 24/05/2023, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebutkan, sebanyak 102,3 juta bidang tanah telah disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga saat ini.

Hal itu disampaikan Hadi kala menyampaikan pidato sebelum menandatangani nota kesepahaman dengan Persatuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) dengan Persatuan Islam (Persis) di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

"Ingin saya sampaikan bahwa dalam program PTSL ini, kita memiliki target 126 juta sertifikat, 126 juta bidang. Dan, sampai dengan saat ini sudah terealiasi 102,3 juta bidang," tegas Hadi.

Sehingga, masih tersisa target untuk menyertifikatkan 24 juta bidang tanah lagi melalui program PTSL, termasuk dengan sertifikat rumah ibadah.

Baca juga: Sebelum 2024 Usai, Masalah Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Dijamin Beres

Kata Hadi, melalui PTSL, seluruh rumah ibadah termasuk gereja dan masjid, akan dikawal, diawasi, dan dilakukan olehnya tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

"Rasanya saya juga tidak ikhlas apabila selama saya menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, ada tanah-tanah organisasi keagamaan, rumah ibadah, maupun tanah wakaf yang diganggu atau diserobot oleh mafia tanah," katanya.

Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah sah menandatangani nota kesepahaman dengan PGPI dan Persis. 

Hadi bercerita, Wakil Menteri ATR/Kepala BPN Raja Juli Antoni beberapa waktu lalu telah menyampaikan pesan dari PGPI dan Persis secara terpisah pada awal tahun 2023 atas kebutuhan penyertifikatan tanah.

“Baik tanah-tanah gereja maupun tanah-tanah wakaf milik Persis, serta asistensi pencegahan dan penyelesaian masalah terkait aset atau tanah yang diwakafkan,” tutur dia.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dalam melakukan percepatan sertifikasi terhadap rumah-rumah ibadah, dan melakukan penandatanganan MoU seperti saat ini.

Dia pun memastikan, sebelum tahun 2024, seluruh permasalahan tanah wakaf maupun tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, klenteng akan segera diselesaikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com