JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengejar realisasi target 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh kabupaten/kota.
Saat ini, RDTR yang baru terealisasi menjadi Peraturan Daerah (Perda)/Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebanyak 291 RDTR.
Sedangkan, yang telah terintegrasi pada Online Single Submission (OSS) sejumlah 114 RDTR.
"Kita melakukan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk bisa memiliki kemampuan untuk membuat (rencana) tata ruang," tegas Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (5/3/2023).
Baca juga: Dokumen Persetujuan Substansi RTRW Banten dan RDTR Panimbang Diserahkan
Saat ini, Hadi telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan Tata Ruang dan Layanan Pertanahan Tahun 2021-2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagaimana yang ditemukan BPK pada LHP ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menata dan memperbaiki Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Tata Ruang.
"Kami merasa bangga dan harus bertanggung jawab dengan apa yang sudah ditemukan dan semata-mata itu memberikan dorongan kepada kita untuk melanjutkan tugas. Saat ini, kita kerjakan adalah untuk rakyat," ujar Hadi.
Sementara itu, Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan merupakan mandat Undang-undang Dasar (UUD) kepada BPK.
Sebaliknya, Hadi selaku eksekutif juga mendapat mandat untuk menjadikan lembaga tertib dan bersama-sama memperbaiki negeri.
"Pemeriksaan kita terhadap LSD, kami putuskan pada saat Pak Menteri (Hadi) memberikan paparan kepada seluruh Kakantah," ujarnya.
Intinya pada saat itu, setelah masyarakat mem sertifikat, ini harus memiliki manfaat ekonomi.
"Kemudian, dalam rapat internal, merumuskan pemeriksaan yang kira-kira akan membantu Pak Menteri dalam mengambil keputusan. LSD ini adalah salah satunya termasuk fungsi-fungsi sertipikat. Sawah-sawah ini jangan sampai menghilang," tutup Achsanul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.