Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks-Dirut Tol Layang MBZ Jadi Tersangka Korupsi, Jasa Marga Buka Suara

Kompas.com - 14/09/2023, 09:58 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang (Elevated) Ruas Cikunir-Karawang Barat atau lebih dikenal Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).

Ketiga tersangka kasus korupsi ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono.

Kemudian, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) inisial YM selaku Ketua Pantia JJC dan inisial TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Para tersangka dalam kasus korupsi ini diduga bersekongkol secara melawan hukum untuk menguntungkan pihak tertentu.

Baca juga: Antisipasi Kemacetan Tol MBZ, Jasa Marga Siapkan Skenario Buka-Tutup

Berdasarkan perhitungan tim Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, nilai Rp 1,5 triliun itu merupakan dugaan kerugian sementara yang ditemukan saat ini.

"Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Adapun nilai kontrak proyek pembangunan jalan tol tersebut mencapai Rp 13.530.786.800.000.

Mengenai hal ini, Jasa Marga menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai perseroan.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," ucap Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana dalam keterangan resmi, Rabu (13/9/2023).

Lisye menambahkan, perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya.

"Dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," tutup Lisye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com