Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Nih Ketentuan Seseorang Punya Tanggungan BPHTB

Kompas.com - 24/08/2023, 07:18 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dikenakan kepada masyarakat.

Artinya, setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, masyarakat harus membayar pajak kepada Pemerintah.

Saat terutang BPHTB ditetapkan ketika terjadinya perolehan tanah dan/atau bangunan dengan beberapa ketentuan.

Contohnya, pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli.

Ini menjadi artikel terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Ada beberapa ketentuan lainnya saat seseorang ditetapkan memiliki BPHTB. Informasinya bisa diakses di sini Kapan Seseorang Mulai Punya Tanggungan BPHTB? Nih Ketentuannya

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, fasilitas park and ride akan dibangun di Stasiun Lintas Raya Terpadu (LRT) Cikoko.

Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Stasiun LRT Cikoko nantinya dibangun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurut Budi, Stasiun LRT Cikoko diproyeksikan akan sangat ramai karena merupakan pelintasan antar-moda seperti Transjakarta dan KRL Jabodetabek.

Lantas, kapan LRT Jabodebek sendiri akan diresmikan?

Jawabannya di sini Bakal Ramai, Stasiun LRT Cikoko Dilengkapi Fasilitas Park and Ride

Sebagai moda transportasi yang memiliki sejarah panjang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mempunyai banyak koleksi heritage (warisan).

Salah satunya, stasiun-stasiun yang sudah berdiri sejak masa kolonial Hindia-Belanda.

Dengan keindahan arsitektur, keunikan sejarah dan aura prestise di dalamnya, stasiun-stasiun ini juga mempunyai peran penting.

Daftar stasiun tertua tersebut bisa Anda ketahui melalui tautan ini Inilah Lima Stasiun KA Aktif Tertua di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com