www.kompas.com
Di tingkat provinsi, biaya sertifikasi tanah masih dipungut meskipun untuk rakyat kecil. Selain itu, layanan untuk masyarakat kecil tersebut juga masih dibebankan dengan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (www.shutterstock.com)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+