Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Rusun dan Rusus Senilai Rp 1,49 Triliun Diserahkan ke Kemenhan

Kompas.com - 14/07/2023, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan menyerahterimakan barang milik negara (BMN) yang telah dibangun berupa rumah susun (rusun) dan rumah khusus (rusus) kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan total nilai Rp 1,49 triliun.

Adapun aset BMN yang diserahterimakan berupa 50 tower rusun senilai Rp 978 miliar dan 2.038 unit rusus sejumlah Rp 512 miliar.

"Hari ini kami (Kementerian PUPR) menyerahterimakan BMN yang telah dibangun berupa rumah susun dan rumah khusus kepada Kemenhan senilai Rp 1,49 triliun," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam rilis, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Agar Tak Rugi, Rusun APBN untuk MBR dan Mahasiswa Bisa Disewakan

Iwan menerangkan sebagaimana instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkenaan dengan pengelolaan BMN, agar seremoni serah terima BMN kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah/Yayasan/Perguruan Tinggi dilaksanakan secara rutin.

Iwan berharap dengan terselenggaranya kegiatan serah terima aset ini dapat meningkatkan kerja sama Kementerian PUPR dengan Kemenhan guna percepatan alih status rusun dan rusus yang tersedia.

Berdasarkan data yang ada, sejak tahun 2009 hingga 2023 ini, Kementerian PUPR telah membangun rusun dan russun dengan total nilai perolehan sebesar Rp 3,69 triliun.

Kini, telah diserahterimakan kepada Kemenhan sebesar Rp 2,06 triliun berupa 158 tower rusun.

Iwan menuturkan, mbangunan rusun dan rusus merupakan infrastruktur yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR yang didanai oleh APBN untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk pelayanan bagi masyarakat termasuk anggota TNI yang bertugas di seluruh wilayah Indonesia.

Serah terima ini merupakan bagian dari amanah tata kelola APBN dan Pengelolaan Barang Milik Negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," tutup Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com