Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, 1.341 Tower Rusun Telah Diserahkan ke Pengusul Bantuan

Kompas.com - 10/07/2023, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan telah menyerahterimakan 1.341 tower rumah susun telah diserahterimakan atau tembus 61,83 persen.

Direktur Rumah Susun Ditjen Perumahan Kementerian PUPR Aswin Grandiarto Sukahar menjelaskan, sisanya atau sebanyak 261 tower atau 12,03 persen dalam proses serah terima.

"Dan 567 tower atau 26,14 persen dalam tahap pengumpulan dokumen," terang Aswin dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Aswin mengatakan, pihaknya terus akan berupaya agar rusun yang dibangun pemerintah pusat dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini bisa segera diserahterimakan kepada pengusul bantuan.

Sesuai arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, pihaknya akan mengoptimalkan tugas dan fungsi Direktorat Rusun Ditjen Perumahan Kementerian PUPR guna melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyediaan rusun.

Lalu, perencanaan teknik, penyusunan standar dan pedoman, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyediaan, penghunian dan pengelolaan, serta pemantauan dan evaluasi penyediaan rusun.

Baca juga: Rusun ASN Kejati Sumsel Bisa Tampung 248 Orang, Ini Kelengkapannya

Rapat Koordinasi Percepatan Penghunian dan Serah Terima Aset Rusun dilaksanakan selama tiga hari, mulai Senin (10/7/2023) hingga Rabu (12/7/2023).

Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi bersama dan penyelesaian permasalahan serah terima aset baik dari sisi sertifikat, pengelolaan bangunan gedung, dan pernyataan menerima Barang Milik Negara (BMN).

Selanjutnya adalah penyelesaian permasalahan penghunian, misalnya belum adanya badan pengelola, verifikasi calon penghuni, dan perlu tidaknya adanya perbaikan rusun.

Selain itu, juga menyusun target pelaksanaan penghunian rusun dan target penyelesaian kelengkapan dokumen serah terima aset.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com