Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Rugi, Rusun APBN untuk MBR dan Mahasiswa Bisa Disewakan

Kompas.com - 11/07/2023, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan meminta agar pengusul bantuan rumah susun (rusun) dapat bekerja sama dengan baik dalam proses serah terima aset.

Pasalnya, rusun yang sudah dibangun tidak gratis dan perlu ada uang sewa yang terjangkau untuk biaya perawatan dan pengelolaan.

Selain itu, harus segera dihuni dan digunakan sebagaimana mestinya seperti pengusulan bantuan tersebut.

Sekretaris Ditjen Perumahan Kementerian PUPR M Hidayat mewanti-mewanti agar rusun yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berubah menjadi mess.

Baca juga: Kini, 1.341 Tower Rusun Telah Diserahkan ke Pengusul Bantuan

"Jangan sampai ada rusun yang dibangun dengan APBN untuk MBR berubah fungsi menjadi mess," tegas Hidayat dikutip dari rilis, Selasa (11/7/2023).

Menurut Hidayat, pengusul bantuan, baik Pemerintah Daerah (Pemda) dan perguruan tinggi bisa segera membentuk badan pengelola.

Ini dilakukan demi menetapkan harga sewa bagi penghuni mulai Rp 50.000 hingga Rp 100.000 sesuai perhitungan sebagai upaya penertiban tata kelola keuangan, Barang Milik Negara (BMN), dan biaya perawatan aset rusun.

Saat ini, Ditjen Perumahan Kementerian PUPR telah menyerahterimakan 1.341 tower rusun atau tembus 61,83 persen.

Direktur Rumah Susun Ditjen Perumahan Kementerian PUPR Aswin Grandiarto Sukahar menjelaskan, sisanya atau sebanyak 261 tower atau 12,03 persen dalam proses serah terima.

"Dan 567 tower atau 26,14 persen dalam tahap pengumpulan dokumen," terang Aswin.

Aswin mengatakan, pihaknya terus akan berupaya agar rusun yang dibangun pemerintah pusat dengan APBN ini bisa segera diserahterimakan kepada pengusul bantuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com