JAKARTA, KOMPAS.com - Soelaeman Soemawinata terpilih sebagai Ketua Badan Kejuruan Teknik Kewilayahan dan Perkotaan (BK-TKP) Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dalam Konvensi BK-TKP yang diadakan di Hotel Ambhara, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Pengukuhan ketua baru BK-TKP ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum PII Danis H Sumadilaga yang disaksikan Ketua BK-TKP masa bhakti 2020-2023 Lana Winayanti.
Dalam tiga tahun kepemimpinan BK-TKP ke depan, Soelaeman menargetkan dapat memberikan sertifikasi insinyur profesional (SIP) kepada 3.000 sarjana teknik.
Baca juga: Krisis Insinyur Hambat Kemajuan Indonesia
"Per tahun 1.000 sarjana teknik. Saya rasa ini realistis ya. Kebutuhannya luar biasa tinggi. Kita perlu insinyur-insinyur yang memiliki kompetensi mumpuni," ujar Soelaeman.
Untuk merealisasikan target itu, Soelaeman akan berkolaborasi dengan sejumlah stakeholders terkait seperti perguruan tinggi (akademisi), user (atau pasar yang akan menggunakannya) seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Daerah (Bappeda), dan lain sebagainya.
Selain itu, lanjutnya, guna mengakselerasi sertifikasi SIP tersebut, dilakukan relaksasi syarat dan ketentuan, waktu pelaksanaan uji kompetensi yang lebih singkat, serta biaya yang lebih murah.
Menurut Soelaeman, saat ini baru 76 insinyur yang telah memiliki SIP dari total 1,45 juta di seluruh Indonesia. Padahal SIP sangat diperlukan karena membawa sejumlah manfaat, dan dapat berkontribusi lebih luas dalam perannya menyukseskan pembangunan Nasional.
Baca juga: Bersama PII, Jasa Marga Laksanakan Sertifikasi Insinyur Profesional
Selain itu, keharusan semua sarjana teknik memiliki SIP telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Bagi insinyur yang belum tersertifikasi ada denda pidana positif dan ancaman kurungan.
Namun di sisi lain, SIP memberikan para insinyur peluang untuk menjadi setara dengan insinyur-insinyur di kawasan Asia Tenggara.
Sistem ini memungkinkan para pengambil kebijakan untuk memetakan sumber daya manusia di bidang keinsinyuran agar dapat mengoptimalkan peran insinyur sehingga bisa menjawab kebutuhan insinyur untuk membangun Indonesia pada masa depan.
Adapun syarat untuk mendapatkan SIP sebagai berikut:
Tingkatan
Insinyur Profesional Pratama
Insinyur Profesional Madya
Insinyur Profesional Utama