Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir 4 Tahun, Lahan Warga Dekat Tol Palindra yang Dibeli HK Belum Lunas Dibayar

Kompas.com - 08/06/2023, 19:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga besar Alm. H. Asnawi Mangku Alam sedang terkatung-katung haknya karena PT Hutama Karya (Persero) atau HK belum melunasi pembayaran atas pembelian (akuisisi) lahan.

Lahan keluarga yang terletak di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu berada di samping kanan dan kiri Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra).

Teffy Mayne Asmaruddin, perwakilan dari keluarga besar Alm. H. Asnawi Mangku Alam, menyampaikan, lahan itu seluas 182 hektar, dengan belasan ahli waris.

"Jadi tanah kita dibelah oleh Tol Palembang-Indralaya, tol sudah jadi. Mungkin PT HK ingin membangun prasarana dan sarana pendukung, karena Indralaya merupakan kota yang mulai berkembang," ujar Teffy dihubungi Kompas.com, pada Kamis (08/06/2023).

Baca juga: Bakal Garap Proyek Tol Waskita, HK Diusulkan Dapat Tambahan PMN Rp 12,5 Triliun

Dia menceritakan, mulanya pada tahun 2018, HK menyampaikan minat untuk membeli lahan milik keluarga besar Alm. H. Asnawi Mangku Alam.

Kemudian setelah ada persetujuan, HK melakukan appraisal, riset, dan sejenisnya, hingga memasuki tahun 2019.

Akhirnya pada tahun tersebut pula berlangsung pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara keluarga besar Alm. H. Asnawi Mangku Alam dengan HK.

"Kita melakukan PPJB di Palembang dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan notaris yang ditunjuk oleh PT HK," katanya.

Di dalam PPJB itu tertulis bahwa uang yang harus dibayarkan HK kepada keluarga sekitar Rp 200 miliar.

"Tapi total dari PPJB hingga April 2020, itu baru dibayarkan sekitar 30 persen," ungkap pria yang merupakan salah satu cucu Alm. H. Asnawi Mangku Alam itu.

Menurutnya, di dalam PPJB juga sudah tertulis bahwa pembayaran harus lunas. Meskipun tidak ada klausul tambahan apabila HK terlambat membayar.

"Kita tidak meletakkan klausul apabila terlambat, karena itu permintaan dari HK dan memang kita niat baik, kita tidak mau ada masalah. Tapi pada dasarnya apabila sudah PPJB harus wajib dilaksanakan (pembayaran)," jelasnya.

Pihak keluarga pun mengaku telah melakukan komunikasi dan pendekatan kepada HK untuk menindaklanjuti sisa pembayaran, sejak April 2020 hingga 17 Maret 2023.

Namun selama itu pula, pihak keluarga tidak mendapat kejelasan ataupun perkembangan yang berarti.

Bahkan HK hendak melakukan apprasial ulang. Padahal sebelumnya appraisal telah dilakukan dan nilainya tertuang dalam PPJB.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com