Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hampir 4 Tahun, Lahan Warga Dekat Tol Palindra yang Dibeli HK Belum Lunas Dibayar

Lahan keluarga yang terletak di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu berada di samping kanan dan kiri Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra).

"Jadi tanah kita dibelah oleh Tol Palembang-Indralaya, tol sudah jadi. Mungkin PT HK ingin membangun prasarana dan sarana pendukung, karena Indralaya merupakan kota yang mulai berkembang," ujar Teffy dihubungi Kompas.com, pada Kamis (08/06/2023).

Dia menceritakan, mulanya pada tahun 2018, HK menyampaikan minat untuk membeli lahan milik keluarga besar Alm. H. Asnawi Mangku Alam.

Kemudian setelah ada persetujuan, HK melakukan appraisal, riset, dan sejenisnya, hingga memasuki tahun 2019.

Akhirnya pada tahun tersebut pula berlangsung pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara keluarga besar Alm. H. Asnawi Mangku Alam dengan HK.

"Kita melakukan PPJB di Palembang dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan notaris yang ditunjuk oleh PT HK," katanya.

Di dalam PPJB itu tertulis bahwa uang yang harus dibayarkan HK kepada keluarga sekitar Rp 200 miliar.

"Tapi total dari PPJB hingga April 2020, itu baru dibayarkan sekitar 30 persen," ungkap pria yang merupakan salah satu cucu Alm. H. Asnawi Mangku Alam itu.

Menurutnya, di dalam PPJB juga sudah tertulis bahwa pembayaran harus lunas. Meskipun tidak ada klausul tambahan apabila HK terlambat membayar.

"Kita tidak meletakkan klausul apabila terlambat, karena itu permintaan dari HK dan memang kita niat baik, kita tidak mau ada masalah. Tapi pada dasarnya apabila sudah PPJB harus wajib dilaksanakan (pembayaran)," jelasnya.

Pihak keluarga pun mengaku telah melakukan komunikasi dan pendekatan kepada HK untuk menindaklanjuti sisa pembayaran, sejak April 2020 hingga 17 Maret 2023.

Namun selama itu pula, pihak keluarga tidak mendapat kejelasan ataupun perkembangan yang berarti.

Bahkan HK hendak melakukan apprasial ulang. Padahal sebelumnya appraisal telah dilakukan dan nilainya tertuang dalam PPJB.

"Tidak ada niat baik dari mereka. Bahkan mereka meminta uang dikembalikan sekitar Rp 2 miliar atau Rp 4 miliar," beber pria juga seorang musisi itu.

Saat ini, tanah keluarga yang seluruhnya telah bersertifikat Hak Milik itu masih tetap statusnya. Namun posisinya ada di tangan notaris yang ditunjuk oleh HK.

"Karena HK belum melunasi pembayaran maka belum bisa menjadi Akta Jual Beli (AJB). Tetapi kekuatan hukum PPJB sudah mengikat," tandasnya.

Teffy mengatakan, pihak keluarga telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan kejelasan pelunasan pembayaran akuisisi lahan oleh HK.

Mulai dari komunikasi dengan PPK dan tim legal dari HK, bersurat ke Kementerian BUMN, kanal pengaduan yakni Lapor!, Kantor Staf Presiden (KSP), bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bersurat sampai sudah ke tujuh kalinya. Kita bersurat terus untuk menagih. Kita tembuskan ke Presiden RI, entah sampai atau tidak saya tidak tahu, ke Menteri Erick (Thohir) juga tidak tahu. Tapi yang jelas sampai saat ini tidak ada perkembangan," terangnya.

Berbagai upaya itu dilakukan pihak keluarga hanya untuk mendapatkan haknya. Tidak bermaksud menjelek-jelekan siapapun.

"Kita tidak bermaksud menjelekkan siapa-siapa, cuma ingin hak kita. Ini tanah warisan," pungkas Teffy.

Tanggapan Hutama Karya

Dikonfirmasi terpisah, EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo membenarkan bahwa perusahaan telah melakukan transaksi atas lahan di Indralaya dengan Keluarga Alm. H. Asnawi Mangku Alam.

"Saat ini perusahaan tengah melakukan negosiasi dan pembahasan opsi-opsi untuk penyelesaian transaksi tersebut dengan tetap memperhatikan hasil audit BPKP dan penerapan Good Corporate Governance," tukasnya kepada Kompas.com, Jumat (09/06/2023).

https://www.kompas.com/properti/read/2023/06/08/193000721/hampir-4-tahun-lahan-warga-dekat-tol-palindra-yang-dibeli-hk-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke