Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan hingga Telan Korban Jiwa, Siapa yang Harusnya Tanggung Jawab?

Kompas.com - 17/03/2023, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan rusak seperti halnya berlubang menjadi sebuah fenomena yang kerap dijumpai pengguna jalan di Tanah Air.

Nahasnya, jalanan rusak atau berlubang itu tak jarang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, bahkan ada korban yang sampai meninggal dunia.

Contohnya seperti unggahan akun Twitter @txtdaribogor pada Kamis (16/03/2023), ia memotret peristiwa kecelakaan di Kota Bogor yang menelan korban jiwa akibat jalan berlubang.

"Innalillahi wainnailaihi rojiun. Gara gara jalan berlubang, abang grab kecelakaan depan pom jambu dua. Harus ada korban dulu baru dibenerin kah @BimaAryaS @PemkotaBogor?," cuitnya.

Berkaca dari fenomena di atas, sebetulnya siapa yang harusnya bertanggung jawab atas jalan berlubang yang menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga ada korban meninggal dunia?

Hal itu sebetulnya sudah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Tak Perlu Repot, Masyarakat Bisa Laporkan Jalan Rusak via Aplikasi Ini

Di dalam Pasal 24 menyebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Tentu jika penyelenggara jalan tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka bisa dituntut oleh korban dan mendapat hukuman.

Pada Pasal 273 tertulis, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Namun apabila kecelakaann mengakibatkan luka berat, penyelenggara jalan bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000.

Berikutnya, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.

Lantas siapakah penyelenggara jalan?

Pengertian tentang penyelenggara jalan tertera dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Baca juga: Bolehkah Menutup Jalan untuk Hajatan? Simak Penjelasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Juta Bambu Digunakan Sebagai Matras Tol 'Atas Laut' Semarang-Demak

10 Juta Bambu Digunakan Sebagai Matras Tol "Atas Laut" Semarang-Demak

Konstruksi
Bikin Halaman Belakang Rumah Kian Privat dengan 5 Cara Ini

Bikin Halaman Belakang Rumah Kian Privat dengan 5 Cara Ini

Eksterior
Kecelakaan Subang, Lemahnya Regulasi Pemerintah Mengatur Kelayakan Bus

Kecelakaan Subang, Lemahnya Regulasi Pemerintah Mengatur Kelayakan Bus

Berita
Prototipe Rumah Sederhana Dinilai Mudahkan Pengembang dan Pemda

Prototipe Rumah Sederhana Dinilai Mudahkan Pengembang dan Pemda

Perumahan
Apersi Dukung Pemerintah Rilis Kebijakan Prototipe Rumah Sederhana

Apersi Dukung Pemerintah Rilis Kebijakan Prototipe Rumah Sederhana

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Kawasan Terpadu
IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

Hotel
Ada 'Long Weekend', Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Ada "Long Weekend", Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Berita
4 Hari 'Long Weekend', Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

4 Hari "Long Weekend", Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com