Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Tentang Bank Tanah Digugat ke Mahkamah Agung, Ada Apa?

Kompas.com - 13/02/2023, 20:15 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (PP 64/2021) digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan tersebut dilayangkan 11 kelompok masyarakat sipil yang mencakup permohonan uji Formil dan uji Materiil PP 64/2021.

Salah satu pemohon, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan telah dinyatakan cacat formil.

Selain itu, MK memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Baca juga: Bank Tanah Disebut Tak Akan Serobot Tanah Masyarakat Adat

Selanjutnya, tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami 11 organisasi pemohon menyatakan bahwa mengingat PP 64/2021 merupakan peraturan pelaksana turunan langsung dari UU Cipta Kerja, maka PP 64/2021 juga harus dinyatakan cacat formil," ujar Dewi di Mahkamah Agung, Senin (13/2/2023).

Pemohon gugatan menilai, pembuatan ragam PP dan pelaksanaan Bank Tanah di lapangan saat ini merupakan bukti keangkuhan presiden yang enggan menaati hukum dan merasa superior dibandingkan lembaga negara lainnya seperti MK.

 

Sikap presiden menandakan seolah presiden adalah hukum dan hukum adalah presiden itu sendiri.

Hal demikian tidak dapat dibiarkan, karena dampak dari sikap politik demikian hanya melahirkan kebijakan yang merampas hak-hak asasi dan konstitusional para petani, nelayan, buruh, masyarakat adat dan masyarakat rentan lainnya.

Baca juga: Badan Bank Tanah Dinilai Efektif Tuntaskan Masalah Sengketa Pertanahan

"Atas dasar hal-hal di atas, kami mendesak agar Mahkamah Agung dapat menghentikan operasi ilegal Bank Tanah dengan menerima dan mengabulkan gugatan ini sepenuhnya,"tegas Dewi.

Dalam hal ini, MA perlu mencermati pelanggaran yang dilakukan Pemerintah dalam PP 64/2021 terhadap Putusan MK 91 dan UUPA 1960.


Penting bagi MA untuk mempertimbangkan ancaman dan dampak lebih luas perampasan tanah masyarakat serta monopoli tanah oleh swasta akibat pelaksanaan Bank Tanah yang tengah berjalan saat ini.

Menurut pemohon, terlihat jelas pembentukan Bank Tanah yang menempatkan tanah sebagai barang komoditas semata telah mengkhianati cita-cita kemerdekaan Bangsa, Konstitusi dan UU Pokok Agraria 1960 yang menghendaki agar bumi, air dan kekayaan alam diatur, dijaga dan dipergunakan sebesar-besar bagi kemakmuran serta kebahagiaan rakyat Indonesia.

Sebagai informasi, pemohon gugatan antara lain :

1. Aliansi Organis Indonesia (AOI)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com