Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PP Tentang Bank Tanah Digugat ke Mahkamah Agung, Ada Apa?

JAKARTA,KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (PP 64/2021) digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan tersebut dilayangkan 11 kelompok masyarakat sipil yang mencakup permohonan uji Formil dan uji Materiil PP 64/2021.

Salah satu pemohon, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan telah dinyatakan cacat formil.

Selain itu, MK memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Selanjutnya, tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami 11 organisasi pemohon menyatakan bahwa mengingat PP 64/2021 merupakan peraturan pelaksana turunan langsung dari UU Cipta Kerja, maka PP 64/2021 juga harus dinyatakan cacat formil," ujar Dewi di Mahkamah Agung, Senin (13/2/2023).

Pemohon gugatan menilai, pembuatan ragam PP dan pelaksanaan Bank Tanah di lapangan saat ini merupakan bukti keangkuhan presiden yang enggan menaati hukum dan merasa superior dibandingkan lembaga negara lainnya seperti MK.

Hal demikian tidak dapat dibiarkan, karena dampak dari sikap politik demikian hanya melahirkan kebijakan yang merampas hak-hak asasi dan konstitusional para petani, nelayan, buruh, masyarakat adat dan masyarakat rentan lainnya.

"Atas dasar hal-hal di atas, kami mendesak agar Mahkamah Agung dapat menghentikan operasi ilegal Bank Tanah dengan menerima dan mengabulkan gugatan ini sepenuhnya,"tegas Dewi.

Dalam hal ini, MA perlu mencermati pelanggaran yang dilakukan Pemerintah dalam PP 64/2021 terhadap Putusan MK 91 dan UUPA 1960.


Penting bagi MA untuk mempertimbangkan ancaman dan dampak lebih luas perampasan tanah masyarakat serta monopoli tanah oleh swasta akibat pelaksanaan Bank Tanah yang tengah berjalan saat ini.

Menurut pemohon, terlihat jelas pembentukan Bank Tanah yang menempatkan tanah sebagai barang komoditas semata telah mengkhianati cita-cita kemerdekaan Bangsa, Konstitusi dan UU Pokok Agraria 1960 yang menghendaki agar bumi, air dan kekayaan alam diatur, dijaga dan dipergunakan sebesar-besar bagi kemakmuran serta kebahagiaan rakyat Indonesia.

Sebagai informasi, pemohon gugatan antara lain :

1. Aliansi Organis Indonesia (AOI)

2. Aliansi Petani Indonesia (API)

3. Bina Desa

4. Ecosoc Rights

5. FIAN Indonesia

6. Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS)

7. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)

8. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

9. Lokataru Foundation

10. Sawit Watch

11. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Disadur dari Kontan.co.id - Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

https://www.kompas.com/properti/read/2023/02/13/201500121/pp-tentang-bank-tanah-digugat-ke-mahkamah-agung-ada-apa-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke