Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

76 Persen Ruas Jalan Provinsi di NTT Mulus

Kompas.com - 16/08/2022, 10:30 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Dalam tentang waktu tiga tahun 2020-2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memperbaiki 1.089 kilometer lebih ruas jalan provinsi yang rusak.

Informasi itu disampaikan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, saat berpidato menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77, Senin (15/8/2022).

Josef menyebut, total panjang jalan Provinsi NTT yakni 2.650 kilometer.

Baca juga: Jalan Provinsi di Alor NTT Senilai Rp 28 Miliar Rusak Sebelum Tuntas Dikerjakan

Pada tahun 2019, pemerintah mendata kondisi jalan yang mengalami rusak berat dan rusak ringan yakni sepanjang 906 kilometer.

Kemudian, pada tahun 2020, pemerintah mulai mengerjakan dan memuntaskan sepanjang 365 kilometer lebih.

Selanjutnya, pada tahun 2021 dikerjakan sepanjang 585 kilometer, yang diteruskan lagi pada tahun 2022 hingga bulan Juli yakni 139 kilometer.

Setelah memperbaiki jalan yang rusak, Pemprov NTT kemudian melakukan survei kemantapan jalan, yakni pada tahun 2020 sebesar 70 persen.

Pada tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi 71 persen atau seoanjang 1.897 kilometer lebih.

"Sampai Juli 2022 kondisi jalan semakin meningkat menjadi 2.037 kilometer atau sekitar 76 persen," kata Josef.

Menurut Josef, anggaran untuk pembangunan jalan Provinsi di NTT dengan skema pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Selain itu juga pinjaman dari Bank NTT, pemberian hibah jalan daerah, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

Dengan adanya adanya pembiayaan itu, dia mengimbau para bupati se-NTT dan Wali Kota Kupang, agar tidak perlu ragu dalam memanfaatkan pinjaman daerah.

"Tidak perlu ragu, karena dengan pinjaman itu, untuk pembangunan sejumlah infrastruktur vital yang dapat memacu laju pertumbuhan daerah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com