Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 95 Kecelakaan hingga Juni 2022, KAI Kembali Tutup Perlintasan Liar

Kompas.com - 20/06/2022, 16:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta kembali tutup sejumlah perlintasan liar.

Berdasarkan laporan yang diterima Kompas.com, kali ini ada 6 perlintasan liar yang ditutup mengingat ada 95 kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api mulai Januari hingga Juni 2022.

Sehingga terhitung sejak awal tahun, terdapat 17 pelintasan di Daop 1 Jakarta yang telah ditutup.

Dari 17 perlintasan yang ditutup tersebut, 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik merupakan perlintasan resmi.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Aparat Kewilayahan.

Baca juga: Resmi, Transjakarta Akan Bangun Koridor Baru di 4 Stasiun KRL

Adapun penutupan perlintasan liar ini dilakukan sesuai dengan Pasal 94 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Sedangkan Ayat (2) menyatakan, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud di ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemda.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI telah melakukan sosialisasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut.

Selanjutnya, masyarakat diminta agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat.

Baca juga: Menilik Sederet Fasilitas Stasiun Matraman yang Dibangun Rp 34 Miliar

Sementara sesuai Pasal 110 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA, PT KAI Daop 1 Jakarta turut mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar mengikuti tata tertib.

Ini diwujudkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju apabila rambu sudah berbunyi.

Adapun 6 perlintasan liar yang baru ditutup tersebut, antara lain:

  • KM 22+5/6 petak jalan Cakung-Kranji,
  • KM 8+2/3 petak jalan Tanah Abang-Palmerah,
  • KM 41+2/3 petak jalan Citayam-Bojonggede,
  • KM 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede,
  • KM 57+6/7 petak jalan Daru-Tigaraksa, dan
  • KM 91+9/0 Petak jalan Catang-Cikeusal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com