Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Salah, Berikut Hak Atas Tanah yang Dapat Diwakafkan

Kompas.com - 30/05/2022, 16:20 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda mungkin sudah sering mendengar istilah tanah wakaf. Hal tersebut memang lazim terjadi di Indonesia.

Namun, tidak serta merta seluruh tanah dapat diwakafkan atau menjadi tanah wakaf. Karena pemerintah telah mengatur ketentuan-ketentuannya. 

Sebagai pembuka, pengertian wakaf dapat diketahui merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa, wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pemilik) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya kepada pihak lain.

Untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Tindakan itu dibuktikan dengan ikrar wakaf. Pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir (penerima).

Baca juga: Sebanyak 42 Persen Tanah Wakaf di Indonesia Belum Bersertifikat

Lalu pada Pasal 15 menyebutkan, suatu harta benda dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah.

Terdapat dua kategori aset yang termasuk harta benda wakaf, sebagaimana tertulis di dalam Pasal 16. Yakni harta benda tidak bergerak, dan benda bergerak.

Sementara untuk tanah termasuk dalam kategori harta benda tidak bergerak. Lebih jelasnya terdiri dari:

  • Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
  • Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah;
  • Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
  • Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, hal mendetail tentang hak atas tanah yang dapat diwakafkan termaktub dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Pada Pasal 2 tertulis bahwa hak atas tanah yang telah diwakafkan telah terhapus sejak tanggal ikrar wakaf dan statusnya menjadi benda wakaf.

Kemudian di dalam Pasal 3 disebutkan tanah yang diwakafkan dapat berupa:

  • Hak Milik, atau Tanah Milik Adat yang belum terdaftar;
  • Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di atas Tanah Negara;
  • HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik;
  • Hak Milik atas Satuan Rumah Susun di atas tanah bersama yang berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai;
  • Tanah Negara.

Dari lima jenis hak atas tanah di atas, seluruhnya dapat diwakafkan untuk janga waktu selamanya. Kecuali HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Namun khusus untuk HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik, dapat diwakafkan untuk selamanya jika memperoleh izin tertulis atau pelepasan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik.

Hal senada juga berlaku untuk sertifikat HGU, HGB, dan Hak Pakai di atas tanah negara sebagaimana tertulis di dalam Pasal 5.

Yakni jika terdapat catatan mengenai izin akan dialihkan, untuk dapat diwakafkan harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com