Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Agar Tak Salah, Berikut Hak Atas Tanah yang Dapat Diwakafkan

Namun, tidak serta merta seluruh tanah dapat diwakafkan atau menjadi tanah wakaf. Karena pemerintah telah mengatur ketentuan-ketentuannya. 

Sebagai pembuka, pengertian wakaf dapat diketahui merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa, wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pemilik) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya kepada pihak lain.

Untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Tindakan itu dibuktikan dengan ikrar wakaf. Pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir (penerima).

Lalu pada Pasal 15 menyebutkan, suatu harta benda dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah.

Terdapat dua kategori aset yang termasuk harta benda wakaf, sebagaimana tertulis di dalam Pasal 16. Yakni harta benda tidak bergerak, dan benda bergerak.

Sementara untuk tanah termasuk dalam kategori harta benda tidak bergerak. Lebih jelasnya terdiri dari:

  • Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
  • Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah;
  • Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
  • Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, hal mendetail tentang hak atas tanah yang dapat diwakafkan termaktub dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Pada Pasal 2 tertulis bahwa hak atas tanah yang telah diwakafkan telah terhapus sejak tanggal ikrar wakaf dan statusnya menjadi benda wakaf.

Kemudian di dalam Pasal 3 disebutkan tanah yang diwakafkan dapat berupa:

  • Hak Milik, atau Tanah Milik Adat yang belum terdaftar;
  • Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di atas Tanah Negara;
  • HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik;
  • Hak Milik atas Satuan Rumah Susun di atas tanah bersama yang berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai;
  • Tanah Negara.

Dari lima jenis hak atas tanah di atas, seluruhnya dapat diwakafkan untuk janga waktu selamanya. Kecuali HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Namun khusus untuk HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik, dapat diwakafkan untuk selamanya jika memperoleh izin tertulis atau pelepasan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik.

Hal senada juga berlaku untuk sertifikat HGU, HGB, dan Hak Pakai di atas tanah negara sebagaimana tertulis di dalam Pasal 5.

Yakni jika terdapat catatan mengenai izin akan dialihkan, untuk dapat diwakafkan harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/05/30/162022521/agar-tak-salah-berikut-hak-atas-tanah-yang-dapat-diwakafkan

Terkini Lainnya

Ingat, Tak Bayar Tol MLFF Bisa Kena Denda Tarif sampai 10 Kali Lipat

Ingat, Tak Bayar Tol MLFF Bisa Kena Denda Tarif sampai 10 Kali Lipat

Berita
3 Rest Area Baru di Tol Trans-Sumatera Siap Tampung 319 Penyewa

3 Rest Area Baru di Tol Trans-Sumatera Siap Tampung 319 Penyewa

Berita
Bangun Mal di Makassar, Summarecon Rogoh Kocek Rp 500 Miliar

Bangun Mal di Makassar, Summarecon Rogoh Kocek Rp 500 Miliar

Ritel
Penjelasan Jokowi dan BP Tapera soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong buat Tapera

Penjelasan Jokowi dan BP Tapera soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong buat Tapera

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
3 Rest Area di Tol Trans-Sumatera Siap Layani Pengguna, Progresnya Tembus 90 Persen

3 Rest Area di Tol Trans-Sumatera Siap Layani Pengguna, Progresnya Tembus 90 Persen

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Nihil Pemenang, Hasil Lelang Ulang Tol Getaci dan Gilimanuk-Mengwi

Nihil Pemenang, Hasil Lelang Ulang Tol Getaci dan Gilimanuk-Mengwi

Berita
Lalin Tol Palembang-Prabumulih Naik 2 Kali Lipat Selama Libur Panjang

Lalin Tol Palembang-Prabumulih Naik 2 Kali Lipat Selama Libur Panjang

Berita
[POPULER PROPERTI] Dua Ruas Tol Yogya-Bawen Kelar Kuartal I 2025

[POPULER PROPERTI] Dua Ruas Tol Yogya-Bawen Kelar Kuartal I 2025

Berita
Tarif Tol Dihitung Berdasarkan Apa? Berikut Penjelasannya

Tarif Tol Dihitung Berdasarkan Apa? Berikut Penjelasannya

Berita
Jangan Lakukan Ini Saat Membersihkan Lantai Vinyl

Jangan Lakukan Ini Saat Membersihkan Lantai Vinyl

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pidie: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pidie: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Jangan Salah Pilih, Ini Lho Perbedaan Carport dan Garasi

Jangan Salah Pilih, Ini Lho Perbedaan Carport dan Garasi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nagan Raya: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nagan Raya: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke