Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Dairi Pertanyakan Sikap Kementerian ESDM yang Dinilai Tutupi Informasi Tambang DPM

Kompas.com - 25/05/2022, 10:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Majelis hakim Komisi Informasi memenangkan gugatan warga Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dengan tergugat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) pada 20 Januari 2022.

Tuntutan warga adalah meminta Kementerian ESDM membuka kontrak karya hasil renegosiasi terbaru dan salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 milik PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Kementerian ESDM menolak meski masyarakat berhak, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2018.

Lewat kuasa hukumnya, pada 29 Maret 2022, mengajukan banding ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: Foto Arteria Dahlan dengan DPO Kasus Penguasaan Lahan dan Tambang Ilegal Beredar

Advokat publik dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Roy Marsen Simarmata mengatakan, gugatan keterbukaan informasi publik yang diajukan warga Dairi merupakan bagian dari perjuangan rakyat untuk mengetahui pembangunan di daerahnya.

"Masyarakat Dairi mengajukan permohonan informasi ke Komisi Informasi pusat pada 2019. Proses persidangan sangat lambat, sidang perdana baru digelar di 2021," kata Roy dalam dialog publik yang diadakan secara online oleh Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Selasa (24/5/2022).

Informasi terkait kontrak karya PT DPM yang diminta warga, menurut Roy, adalah tindakan yang memiliki relevansi terhadap keberlanjutan dan peningkatan kualitas masyarakat yang tinggal di sekitar pertambangan, aktivitas PT DPM berkaitan dengan keberlangsungan hidup mereka.

"Sikap Kementerian ESDM menutupi kontrak karya PT DPM merupakan tindakan oportunis," ucapnya.

Pakar ekonomi Faisal Basri yang menjadi narasumber pada dialog tersebut menambahkan, keterbukaan informasi penting dilakukan untuk menjaga transparansi pemerintah yang diberi mandat mengelola sumber daya alam sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Permohonan keterbukaan informasi yang diajukan warga Dairi merupakan bentuk pengawasan publik.

“Ini kan milik kita bersama. Bumi, air dan kekayaan alamnya... Masyarakat memberi amanah kepada pemerintah. Kalau pemerintah tidak membuka informasi dokumen tambang seperti yang terjadi saat ini, menunjukkan bahwa pemerintah yang diberi amanah justru melawan kita. Ini preseden buruk, jangan biarkan terjadi untuk kawan-kawan di daerah lain," ujar Faisal.

Menurut Faisal, perilaku pemerintah mengutamakan investor. Mulai dari bebas pajak, mempermudah kajian lingkungan, hingga pungutan ekspor.

"Di Indonesia, penduduk di daerah yang kaya sumber daya alamnya, tetap miskin karena hanya dikeruk tambangnya. Kita semakin melihat jurang antara orang kaya dan miskin,” sambungnya.

Perilaku pemerintah menutup informasi publik patut dipertanyakan karena menunjukkan sikap negara yang berkelindan dengan korporasi, menjadikan masyarakat sebagai korban, menurut pandangan Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia.

Sikap ini menunjukkan kemunduran negara yang tidak menjalankan komitmen internasional sebagai anggota Extractive Industry Transparency Initiative (EITI).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com