Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Terima Berkas Perkara Tambang Ilegal di Madina

Kompas.com - 09/03/2022, 09:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sedang meneliti berkas pelimpahan Polda Sumut perkara tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan nama tersangka berinisial AAN.

"Kita terima berkas pelimpahan tahap satu untuk diteliti kelengkapannya, baik formil dan materil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan lewat pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Yos menyampaikan, berkas yang dilimpahkan bertanggal 25 Februari 2022 dengan nomor surat K/131/II/RES.5.5/2022/Ditreskrimsus. Diterima di Kejati Sumut pada 26 Februari 2022 dan diterima jaksa peneliti pada 3 Maret 2022.

Baca juga: Tiga Desa di Sumut Diusulkan Jadi Kampung Restorative Justice

"Jaksa sebagai pengendali kebijakan penuntutan (Dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dengan memberi petunjuk formil maupun materil," ungkapnya.

AAN disangka melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tersangka diduga melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan pada 30 Agustus 2020 di Lumpatan, Desa Ampungpadang, Kecamatan Batangnatal.

Wartawan dianiaya

Diduga gara-gara berita Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), seorang wartawan media lokal bernama Jefri Barata Lubis dianiaya orang tak dikenal di Lopo Mandiling Kopi di Desa Pidoli, Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina pada Jumat (4/3/2022) malam.

Korban mengalami luka-luka di wajahnya, dia lalu membuat laporan ke polisi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, empat terduga pelaku ditangkap dari sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) pada Senin (7/3/2022).

Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza membenarkan penangkapan ini. Dia menyebut inisial keempatnya yaitu AW, SAL, EM dan MZ.

"Saat ini dalam perjalanan menuju Polda Sumut," sebutnya.

Dikecam LBH Medan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga mengecam tindak kekerasan terhadap pers yang membunuh demokrasi dan mengancam kerja-kerja wartawan.

Pers sebagai pilar demokrasi bertugas melakukan kegiatan jurnalistik dalam mencari, mengolah dan menyampaikan berita yang benar kepada masyarakat, baik secara tulisan, suara, gambar dan lainnya yang dilindungi UUU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kalau ada kekeliruan atau kesalahan dalam kerja-kerjanya, ada wadah untuk mengujinya. Bukan malah main hakim sendiri. Para pelaku dan otak pelaku harus ditindak tegas," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Syahputra.

Pihaknya meminta polisi cepat, transparan dan profesional menangkap dan mengungkap pelaku agar tercipta keadilan dan kepastian hukum terhadap insan pers khususnya korban.

Irvan menduga, tindak kekerasan yang terjadi melanggar UUD 1945 Pasal 28 B Ayat (2), 28 I, KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor Nomor 5 Tahun 1998, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com